ROOLNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) resmi menetapkan status pelanggaran terhadap oknum anggota berinisial YM. Penetapan ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Rote Ndao, Senin (09/03/2026).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., sebagai tindak lanjut atas Berita Acara Interogasi (BAI) yang sebelumnya telah dilakukan oleh unit Paminal.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara, perbuatan YM dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” tegas IPTU I Gede Putu Parwata.
Langkah tegas ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui inovasi digital QR Code Pengaduan Propam Presisi. Kehadiran sejumlah pejabat utama dalam gelar perkara tersebut, seperti Kabag SDM AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas AKP Naftali J E Lede, S.H., dan Kasikum IPTU Daniel Bessie, S.H., memperkuat objektivitas dalam pengambilan keputusan hukum internal bagi YM.
Kasipropam menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus mengingat besarnya perhatian publik. Ia menjamin bahwa penanganan akan terus berjalan secara akuntabel demi menjaga marwah institusi Polri.
”Kami Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan,” pungkasnya. (*)







