ROOLNEWS.ID – Dalam upaya menekan terjadinya tindak pidana, Polsek Lobalain terus meningkatkan operasi penertiban minuman keras (miras) tak berizin di wilayah hukumnya.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran miras, yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal. Pada Selasa (04/11/2025), operasi yang digelar berhasil mengamankan 13 dos dan 9 krat minuman beralkohol tanpa izin edar.
Kapolsek Lobalain, Ipda Djony Elvis Pada.,S.H., menjelaskan bahwa razia ini menyasar produksi lokal dan toko-toko yang diduga mengedarkan miras ilegal berdasarkan informasi masyarakat.
”Bagi penjual atau pemilik minuman beralkhol tanpa ijin edar telah kami sampaikan untuk tidak mendistribusikan minuman beralkohol tanpa ijin demi menekan tindak pidana yang berawal dari aktifitas mengkonsumsi miras,” jelas Kapolsek.
Ipda Djony Elvis Pada juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan pemiliknya telah diberi surat tanda terima.
”Langkah pencegahan gangguan kamtibmas sejak dini akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari gerakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT, menindaklanjuti atensi Kapolda NTT. Polsek Lobalain juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran miras. (*/rn)









