KKP Usulkan Rote Ndao Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

- Tim

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk mendorong kemandirian garam industri nasional dengan mengusulkan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Status KEK ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal guna menarik investor dalam pembangunan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Koswara, menegaskan bahwa fasilitas insentif pajak yang melekat pada status KEK merupakan kunci untuk menggaet minat investasi.

“Kita tetapkan nanti Rote sebagai kawasan ekonomi khusus. Maka ada insentif pajak nanti di sana,” kata Ahmad Koswara di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap usulan tersebut dapat segera diproses dan direalisasikan.

Usulan ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk membangun K-SIGN yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan garam industri dalam negeri yang selama ini masih bergantung pada impor.

Sebagai lokasi utama, KKP telah menetapkan lahan seluas 10.764 hektare yang tersebar di 13 desa dalam tiga kecamatan, yakni Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada potensi lahan dan dukungan ekosistem pesisir yang ideal untuk produksi garam yang efisien.

Proyek K-SIGN akan mencakup pembangunan 10 zona produksi, gudang garam nasional, dan unit pengolahan. Pelaksanaan program ini telah memiliki payung hukum melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lokasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional.

Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Untuk diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area dengan batas tertentu dalam suatu wilayah yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK bertujuan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, mendorong pemerataan ekonomi, mendukung industrialisasi, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. (*/rn)

 

Berita Terkait

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao
Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran
Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam
Uskup Hironimus Lantik Pemuda Katolik Rote Ndao, Ingatkan Peran sebagai Misionaris Harapan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:19 WITA

Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:02 WITA

Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:01 WITA

Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Berita Terbaru

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA

Secret Link