Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS Mulai 2025

- Tim

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku secara penuh pada 30 Juni 2025.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1) Perpres tersebut, dikutip Senin (13/5/2024).


Perpres ini juga memberi waktu bagi rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuannya.


Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS telah digagas pemerintah sejak lama. Pemerintah mengklaim KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. (*/tim)

Berita Terkait

DistanKP Provinsi NTT Bakal Dorong Hilirisasi Padi Gora, Kacang Mbokak, dan Bawang Merah
Pertamina Patra Niaga Masifkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pastikan Kebutuhan Energi di Rote Ndao
Listrik Padam? Saatnya ‘Detox Gadget’ Sambil Berendam Segar di Oemau Akhir Pekan Ini
Gerak Cepat! Bupati dan Wabup Rote Ndao Bangun Komunikasi Strategis Atasi Krisis Listrik
Krisis BBM Akibat Cuaca Buruk, Listrik di Rote Ndao Hanya Akan Menyala 4 Jam Sehari
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu
Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas
Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:26 WITA

DistanKP Provinsi NTT Bakal Dorong Hilirisasi Padi Gora, Kacang Mbokak, dan Bawang Merah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WITA

Pertamina Patra Niaga Masifkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pastikan Kebutuhan Energi di Rote Ndao

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:25 WITA

Listrik Padam? Saatnya ‘Detox Gadget’ Sambil Berendam Segar di Oemau Akhir Pekan Ini

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:24 WITA

Gerak Cepat! Bupati dan Wabup Rote Ndao Bangun Komunikasi Strategis Atasi Krisis Listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:18 WITA

Krisis BBM Akibat Cuaca Buruk, Listrik di Rote Ndao Hanya Akan Menyala 4 Jam Sehari

Berita Terbaru

Secret Link