ROOLNEWS.ID – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku secara penuh pada 30 Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1) Perpres tersebut, dikutip Senin (13/5/2024).
Perpres ini juga memberi waktu bagi rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuannya.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS telah digagas pemerintah sejak lama. Pemerintah mengklaim KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. (*/tim)