ROOLNEWS.ID • Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rote Ndao menggelar Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan rehabilitasi instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut dari rapat kerja dengan instansi terkait.
“kebijakan legal rehabilitasi penyalahgunaan narkotika belum maksimal, hal ini terlihat dari minimnya infrastruktur rehabilitasi, termasuk dukungan sumber daya manusia,” kata Kasubag Umum BNNK Rote Ndao, Jodian Suki, di Kantor BNNK Rote Ndao, Selasa (20/12).
Lanjutnya dalam materi monev kegiatan seksi rehabilitas, perasaan ketakutan Penyalahgunaan Narkotika untuk melapor diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga masih minim.
Suki menambahkan, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Penyalahgunaan Narkotika yang melapor diri diberikan jaminan tidak dituntut pidana dan akan diberikan perawatan berupa rehabilitasi namun belum terlaksana.
“oleh karena itu, upaya hubungan kerjasama antara sie rehabilitasi harus semakin diintesifkan, sebab layanan wajib lapor merupakan salah satu kunci sukses menurunkan angka prevelensi narkotika di tanah air,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemateri Staf Rehabilitasi BNNK Rote Ndao, Amsal S Tupu mengatakan rehabilitasi sendiri bertujuan untuk pemulihan dan mempertahankan kondisi fisik dan biologis, Psikologi, Sosial dan Spritural dari ketergantungan terhadap Narkotika, sehingga dapat produktif dan melaksanakan fungsi sosial.
Tupu memberikan materi tentang petunjuk penguatan lembaga rehabilitasi seperti upaya dan metode rehabilitasi dalam menekan meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika.
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan pihak Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Kodim 1627 Rote Ndao, RSUD Baa, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. (rn)