roolmedia.user.cloudsg01.com – Jakarta, – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasi paling lambat pada 28 November 2023.
Menurut Junimart, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) harus memastikan pengangkatan ini berlaku untuk semua tenaga honorer, termasuk non-aparatur sipil negara (ASN) yang mencakup pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan anggota Satpol PP.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Junimart menegaskan tidak ada pengecualian khusus dan prosesnya bersifat otomatis. Setelah pengangkatan ini, kepala daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB, mengingat 50% tenaga honorer saat ini bertugas di pemerintah daerah.
Junimart menyampaikan beberapa catatan kepada Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Beberapa poin penting meliputi tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pengurangan honor, dan pembengkakan anggaran. Selain itu, pemerintah harus menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk menjadi ASN, termasuk PPPK. (*/tim)