Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

- Tim

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H, Jumat (17/04/2026) FOTO: humasresrn

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H, Jumat (17/04/2026) FOTO: humasresrn

ROOL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial DS. Penyidik dijadwalkan akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.

​Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menyatakan bahwa penanganan perkara yang dilaporkan oleh YS tersebut telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan masuk dalam tahap penyidikan.

​”Minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi di UPTD PPA Provinsi NTT,” ungkap AKP Rifai, Jumat (17/04/2026).

​AKP Rifai menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban DS di Kupang pada 14 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut sempat tertunda dari jadwal awal (02 Februari 2026) karena korban harus kembali ke Rote untuk urusan keluarga, sebelum akhirnya difasilitasi kembali oleh penyidik Unit PPA Polres Rote Ndao.

​Lebih lanjut, Rifai menegaskan komitmen kepolisian untuk menutup pintu damai dalam kasus ini. Ia memastikan tidak akan ada langkah restorative justice (keadilan restoratif) bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

​”Kami tetap berkomitmen bahwa tidak ada potensi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice atas setiap tindak pidana dengan anak sebagai korban, apalagi kasus pencabulan,” tegasnya.

​Pihak kepolisian juga terus menjalin komunikasi dengan pelapor terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi.

​Senada dengan itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menekankan bahwa pihaknya terus mendorong penyidik untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan linimasa (timeline) penanganan perkara.

​”Saya terus mendorong penyidik untuk menangani tindak pidana ini sesuai SOP, memastikan hak-hak korban atau pelapor terpenuhi sebagai bentuk transparansi penanganan tindak pidana,” pungkas AKBP Mardiono. (*/RN)

Berita Terkait

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis
Jaga Mata Air Oemau, Pemuda Katolik Rote Ndao Awali Aksi Nyata Kelola Sampah
Bupati Paulus Henuk Apresiasi Peran Pemuda Katolik Dorong Perubahan di Rote Ndao
Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box
Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao
Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WITA

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 April 2026 - 19:55 WITA

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 13:11 WITA

Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis

Rabu, 15 April 2026 - 20:25 WITA

Jaga Mata Air Oemau, Pemuda Katolik Rote Ndao Awali Aksi Nyata Kelola Sampah

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:49 WITA

BERITA ROTE NDAO

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:55 WITA

Secret Link