ROOL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial DS. Penyidik dijadwalkan akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menyatakan bahwa penanganan perkara yang dilaporkan oleh YS tersebut telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan masuk dalam tahap penyidikan.
”Minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi di UPTD PPA Provinsi NTT,” ungkap AKP Rifai, Jumat (17/04/2026).
AKP Rifai menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban DS di Kupang pada 14 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut sempat tertunda dari jadwal awal (02 Februari 2026) karena korban harus kembali ke Rote untuk urusan keluarga, sebelum akhirnya difasilitasi kembali oleh penyidik Unit PPA Polres Rote Ndao.
Lebih lanjut, Rifai menegaskan komitmen kepolisian untuk menutup pintu damai dalam kasus ini. Ia memastikan tidak akan ada langkah restorative justice (keadilan restoratif) bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
”Kami tetap berkomitmen bahwa tidak ada potensi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice atas setiap tindak pidana dengan anak sebagai korban, apalagi kasus pencabulan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga terus menjalin komunikasi dengan pelapor terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi.
Senada dengan itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menekankan bahwa pihaknya terus mendorong penyidik untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan linimasa (timeline) penanganan perkara.
”Saya terus mendorong penyidik untuk menangani tindak pidana ini sesuai SOP, memastikan hak-hak korban atau pelapor terpenuhi sebagai bentuk transparansi penanganan tindak pidana,” pungkas AKBP Mardiono. (*/RN)







