ROOLNEWS • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang nanti ditetapkan harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Sekaligus juga harus mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan potensi dan keunggulan Kabupaten Rote Ndao. Oleh karena itu, RPJMD harus menentukan keunggulan daerah yang akan dikembangkan lima tahun ke depan.
Demikian sambutan tertulis Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial Erni Usboko-Lepa, saat pada saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024, di Auditorium Ti’i Langga, kompleks kantor Bupati Rote Ndao, Sabtu 27 Juli 2019.
Menurut Wagub Nae Soi, upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diuraikan di atas, diwujudkan melalui penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dibingkai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, yang pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memenuhi jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima oleh masyarakat. Sumber daya berupa keuangan daerah yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan harus diprioritaskan untuk pelaksanaan SPM.
Dikatakannya, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, pombangunan daerah yang dilaksanakan tersebut, merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional karenanya sinkronisnsi dan harmonisasi perencanaan Pusat, Provinsi dan kabupatan/kota menjadi keharusan untuk mencapai target pembangunan provinsi maupun nasional. Sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi pembangunan dimaksud, dilakukan dengan menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah (Kabupaten Rote Ndao), dengun tujuan, sasaran, arah kebijakan, prioritas dan indikator pembangunan provinsi dan nasional, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan.
Masih menurut Wagub, forum Musrenbang yang hari ini dilaksanakan sangat strategis karena merupakan wujud amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) yang dilakukan hari ini merupakan wahana antar pemangku kepentingan dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD, yang meliputi:
- Penajaman sasaran pembangunan jangka menengah daerah;
- Produktivitas dan daya saing ekonomi petani, peternak, dan nelayan yang berkelanjutan,
- Percepatan penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial,
- Penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim,
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat NTT,
- Reformasi birokrasi.
Penanganan secara sinergis terhadap masalah bersama ini, kata Wagub, akan membawa hasil secara efektif untuk tercapainya cita-cita NTT Bangkit mewujudkan Masyarakat Sejahteradalam Bingkai NKRI dengan indikator kunci kemajuan daerah, antara lain: 1. Pertumbuhan ekonomi 10,09 persen di tahun 2023, 2. Penurunan penduduk miskin menjadi 12 persen pada tahun 2023, dan 3. Indeks pembangunan manusia menjadi 70 pada tahun 2023, dengan indikator pembentuknya yaitu rata-rata lama sekolah menjadi 9 tahun, umur harapan hidup menjadi 68 tahun, dan pengeluaran perkapita menjadi Rp 10.000.000.
“Diharapkan RPJMD yang nantinya dihasilkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai cita-cita NTT Bangkit NTT Sejahtera dalam Bingkai NKRI,” kata Wagub.
Wakil Bupati Rote Ndao Stef M Saek dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang mendampingi Pemkab Rote Ndao dalam menyusun RPJMD 2019-2024.
Tahapan penyusunan RPJMD ini, kata Wabup Saek, diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta secara teknis mekanismenya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Oleh karena itu, Musrenbang RPJMD kali ini bertujuan mendapatkan masukan dan dukungan dari berbagai pihak, agar RPJMD yang disusun ini semaksimal mungkin mampu mengakomodir serta mengelaborasi aspirasi dan kebutuhan pemangku kepentingan secara baik karena nantinya akan digunakan sebagai Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Daerah selama lima tahun ke depan, yakni kurun waktu tahun 2019-2024.
Menurutnya, empat misi utama RJPMD 2019-2014 adalah: 1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing; 2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kontribusi sektor pariwisata yang didukung oleh pertanian dan perikanan, 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, penataan ruang, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan 4. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.
Dikatakannya, dari perumusan visi-misi serta dalam menjawab isu-isu yang berkembang dan muncul, maupun isu-isu luar (yang bersifat regional dan internasional), yang berdampak bagi daerah ini, maka akan dijawab melalui program-program pokok sebagai solusi dan mengantisipasi keadaan yang dinamis tersebut secara kreatif, inovatif, dan antisipatif, yang dilaksanakan untuk mencapai enam tujuan, yakni 1. Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia, 2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing, 3. Meningkatnya kontribusi pariwisata, pertanian dan perikanan, 4. Meningkatnya konektivitas, ketersediaan sumber daya air dan permukiman yang layak, 5. Terwujudnya lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta 6. Meningkatnya akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas pelayanan publik.
“Dari pokok dan tujuan pembangunan tersebut, maka target makro yang ingin dicapai pada tahun 2024 adalah antara lain: 1. indeks pembangunan manusia (IPM) naik 4,38 poin dari 62,7 menjadi 67,08. 2. Pertumbuhan ekonomi dari 6,15 persen naik menjadi 7,15 persen, 3. Kemiskinan turun dari 27,80 persen menjadi 14,91 persen, 4. Indeks kualitas infrastruktur meningkat dari 63,51 persen menjadi 90,03 persen. 5. Akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik dengan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP) menjadi B,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan RPJMD yang bersamaan dengan Renstra Perangkat Daerah, perlu memperhatikan, antara lain melakukan setiap tahapan secara efektif dan efisien, sehingga proses penyusunan tepat waktu dan berkualitas. Prioritas pembangunan renstra agar mengacu pada pencapaian visi dan misi RPJMD yang merupakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“RPJMD dan renstra perangkat daerah merupakan dokumen yang penting, sehingga kualitas dokumen tersebut harus dijaga mengingat dokumen tersebut sebagai alat koordinasi seluruh pemangku kepentingan, menuntun arah, meminimalkan ketidakpastian dan sebagai alat untuk menilai kinerja pembangunan daerah. selain itu, dokumen tersebut juga menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu ke mana daerah diarahkan pengembangannya, apa yang akan dicapai lima tahun nendatang, dan bagaimana mencapainya, seta langkah dan strategi apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Dalam menetapkan indikator dan target kinerja OPD serta tujuan dan sasarannya, maka prioritas pembangunan renstra OPD harus mendukung pencapaian visi-misi kepala daerah yang tercantum dalam RPJMD. Hal ini menjadi sangat penting mengingat capaian visi dan misi kepala daerah juga tergantung pada capaian tujuan sasaran perangkat daerah,” katanya.
Di akhir sambutannya, saek katakan, menyadari bahwa penyusunan RPJMD membutuhkan kecermatan, kecerdasan dan kecepatan kerja karena dengan waktu yang singkat harus memotret kondisi global nasional, regional, dan daerah melalui serangkaian kegiatan mulai dari konsultasi, koordinasi, dan negosiasi, serta jaring aspirasi dalam hal ini diperlukan komitmen yang tinggi dari semua pemangku kepentingan, sehingga dokumen yang berkualitas, sehingga mampu mewujudkan ‘Masyarakat Rote Ndao yang Bermartabat Secara Berkelanjutan bertumpu pada Pariwisata yang didukung oleh Pertanian dan Perikanan’, sesuai visi-misi yang telah ditetapkan. (Adv Pemda Kabupaten Rote Ndao dan ROOL News Media)