ROOL NEWS • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 27 Desember 2017 dengan nomor surat B/71/M.SM.00.00/2017 memberikan penegasan akan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana adanya larangan untuk terlibat dalam deklarasi bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, Iswardy Lay, Rabu (10/1/2018) di Ba’a mengatakan ASN berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan dari manapun.
Namun, ada rambu-rambu tertentu yang harus ditaati seperti larangan terlibat politik praktis apalagi terlibat jauh dalam dukung-mendukung calon kepala daerah.
“salah satunya adalah untuk tidak menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah. Sehingga bagi ASN yang melanggar, ini menjadi temuan,” Jelas Iswardy.
Ia menghimbau, kepada ASN termasuk perangkat Desa/Kelurahan agar memperhatikan regulasi terkait pelaksanaan netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan pemilu 2019 mendatang. (*/r01)