ROOLNEWS • Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Rote Ndao, Rabu (19/7) menggelar kegiatan Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan secara nasional termasuk di Kabupaten Rote Ndao yang berlangsung sehari di Aula Videsi, Ba’a.
Kegiatan tersebut dibuka sekertaris Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Kab Rote Ndao Nikolas Palla,S.Fil mewakili kepala dinas transmigrasi dan ketenagakerjaan Kab.Rote Ndao, Drs Fredik Haning membuka kegiatan tersebut.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari pemimpin perusahaan BUMN dan Swasta diwilayah Kabupaten Rote Ndao yang terdaftar di dinas tersebut.
Menurut Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nikolas Palla mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemimpin BUMD/BUMN dan swasta tentang berbagai aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang dan sanksi. Karena semakin hari semakin banyak persoalan yang terjadi baik yang diperlakukan perusahaan maupun BUMD /BUMN terhadap karyawan, sehingga kegiatan ini perlu dilaksanakan dan dihadiri semua komponen, karena persoalan tenaga kerja bukan tugas pemerintah semata,tetapi peran semua komponen terkait kata Palla.
Narasumber dalam kegiatan itu,Pihak Kejaksaan Negeri Ba’a yang diwakili Muhamad Zafir,SH. Materi Dinamika HI oleh Alben Siokain,S.STP.M.Si dari Dinas Nakertrans dan Materi Rekruitmen Peserta Badan Usaha Baru oleh perwakilan BPJS Cab. Rote Ndao.
Laporan Ketua Panitia Imanuel Oktovianus mengatakan kegiatan Sosialisasi merupakan salah satu strategi dinas tenaga kerja dan transmigrasi dalam upaya pencegahan pelangaran yang dilakukan oleh perusahaan baik swasta dan milik Negara kepada para pekerja, termasuk resiko dalam menjalankan rutinitas sebagai pekerja dan sosialisasi sudah dilakukan secara massif baik lewat pemimpin perusahaan dan juga pekerja kata Oktovinus.
Sementara itu, Pengawas bersertifikasi Provinsi yang diperbantukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Domi Adang, mengatakan tujuan sosialisasi agar perusahaan Swasta yang belum mendaftar agar mendapatkan informasi,sehingga sebelum dinas tenaga kerja berkunjung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang tenaga kerja nomor 7 tahun 1981 tentang wajib Lapor tenaga kerja dilaksanakan. Jika pihak dinas menemukan adanya pelangaran akan diberikan sangsi baik lisan dan tulisan, jika masih melangar akan dikenai sangsi pidana yakni sangsi 3 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta Rupiah
Jusuf mengatakan diwilayah Kabupaten Rote Ndao perusahaan yang mendaftar berjumlah 50 perusahaan, jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perusahaan, sehingga pihaknya terus mensosialisasikan kepada perusahaan agar segera mendaftar, “jika masih ada yang melanggar saat dilakukan operasi, ada temuan akan ditindak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku” kata Jusuf Domi. (*/r02)