ROOLNEWS • Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya (FKTAPB) Kabupaten Rote Ndao bekerjasama dengan The Natur Conservacy (TNC) dan Forum Adat Nusak Rainggo pada Senin (19/6) sore bertempat di pelataran Pelabuhan Papela, Desa Persiapan Papela, Kecamatan Rote Timur mendeklarasikan penetapan kawasan perikanan tradisional berbasis adat di Nusak Rainggo.
Penerapan kawasan perikanan berbasis adat ini menandai berlakunya kearifan lokal Papadak dengan berbagai aturan dan larangan adat di wilayah Nusak Rainggo yang meliputi kawasan perairan Desa Hundihopo, Desa Serubeba, Kelurahan Londalusi dan Desa persiapan Papela, kecamatan Rote timur.
Deklarasi dihadiri oleh, Ketua FKTAPB, Jhon B Ndolu, Camat Rote Timur, Refly Therik., Lesser Sunda Portofolio Manajer TNC, Alaxander Tanody., perwakilan BKKPN Kupang, Imam Fauzi, para kepala desa di Kecamatan Rote Timur, tokoh adat di Nusak Rainggo serta ratusan nelayan di wilayah Kecamatan Rote Timur.
Deklarasi diawali dengan pemecahan gerabah di Pelabuhan Papela oleh Camat Rote Timur, Refly Therik dan dilanjutkan dengan pengukuhan adat “lino do” berupa pemercikan air kelapa kepada para pengawas larangan adat atau yang dikenal dengan sebutan Manoholo oleh sekretaris FKTAPB, Daud Mandala mewakili Manaleo Inahuk, Leonard Haning.
Ketua panitia, Filipus Sarlout mengatakan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan dalam proses inisiasi Papadak ini meliputi penyusunan adat, pembentukan Manoholo (Pengawas Papadak), penetapan tapal batas kawasan Papadak dan sosialisai aturan Papadak dan alokasi ruang laut Nusak Rainggo.
Lanjut Sarlout, penerapan Papadak ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistem pesisir, terumbu karang, mangrove dan lamun, eksploitasi berlebihan terhadap biota laut yang dilindungi dan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Sementara itu, Lesser Sunda Portofolio Manajer TNC, Alexander Tanody mengatakan, pihaknya menilai pelaksanaan Papadak dengan mekanisme larangan adatnya dinilai sangat efektif untuk mengelola kawasan perairan. Oleh karena itu, pihaknya berkomunikasi dengan Forum Adat untuk mendorong mekanisme ini dalam menjaga kawasan pesisir dan laut.
Lanjut Alexander, pihaknya mendorong hal ini karena ingin memastikan masyarakat yang punya perairan dan punya sumber daya di kawasan tersebut yang bertanggung jawab menjaga dan memanfaatkan sumber dayanya. Pada berbagai daerah, sumber daya perikanan semakin menurun, nelayan dari provinsi lain pergi ke provinsi lain untuk menangkap ikan karena mereka memanfaatkan sesuka hari, secara semena–mena sumber daya perikanan mereka di tempat asal. Setelah sumber dayanya habis, mereka pergi ke tempat lain.
“Kami jumpai banyak nelayan luar menangkap ikan dengan armada yang besar dan canggih, lambat laun sumber daya perikanan habis “ ujar Alexander.
Oleh karena itu, lanjut Alexander, penting sekali untuk mengatur sumber daya yang ada sehingga tidak bermasalah. Menurutnya, pendekatan adat berbasis adat di Kabupaten Rote Ndao merupakan salah satu yang terbaik dari berbagai daerah yang menerapkan aturan adat untuk menjaga sumber daya perairan laut.
Ketua FKTAPB Kabupaten Rote Ndao, Jhon B.Ndolu mengatakan dengan dimasukkannya perairan Kabupaten Rote Ndao dalam kawasan perairan Taman Nasional perairan Laut Sawu, maka mau tidak mau, suka tidak suka, semua pihak harus terlibat di dalamnya untuk menjaga, melindungi dan melestarikan sumber daya laut karena merupakan kekayaan daerah.
“Kalau kita tidak menjaga laut kita dari sekarang, anak cucu mendatang tidak memiliki harapan apa – apa lagi “ tegas Jhon Ndolu.
Ia juga menyampaikan, proses penetapan kawasan perikanan berbasis adat cukuplah sulit. Pihaknya telah mengawali dengan sosialisasi sekian tahap dengan tujuan masyarakat tahu dan memahami tujuan dari konservasi melalui penerapan larangan adat. Dirinya juga berharap, dengan pengukuhan 20 Manaholo pada hari ini maka para petugas adat tersebut benar – benar dapat menjalankan tugas secara baik.
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dalam sambutan yang dibacakan oleh Camat Refly Therik mengatakan deklarasi yang dilakukan merupakan peristiwa bersejarah yang bernilai strategis bagi Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Bupati, penerapan larangan adat Papadak merupakan langkah cerdas yang sangat diperlukan sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Taman Nasional perairan Laut Sawu. (*/tim)