ROOLNEWS.ID • Kepala Desa diharapkan berperan aktif membantu mendata bidang tanah masyarakat agar didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sementara dilaksanakan oleh Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dari PTSL yang mana tanah yang dikuasai telah diakui.
Obyek pendaftaran tanah tidak hanya tanah masyarakat tetapi juga meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali seperti: tanah hak, tanah Desa, Tanah asset Pemerintah, tanah BUMN maupun BUMD, tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, Jermias Haning saat menyampaikan materi Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, Senin (29/5) lalu.
Dirinya berharap Kepala Desa mendukung PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“bapak Kepala Desa tolong sampaikan kepada masyarakat tentang PTSL ini sehingga masyarakat mengetahui dan segera mendaftarkan bidang tanah yang dikuasainya dengan menyiapkan sejumlah kelengkapan berkas sebagai syarat untuk menjadi peserta PTSL,” kata Haning.
Ia menjelaskan kelengkapan yang harus disiapkan oleh masyarakat seperti foto copy KTP, mengisi blanko perohonan dari kantor Pertanahan, Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah apabila tanah warisan maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, akta pembagian warisan dan surat keterangan penolakan warisan.
“apabila jual beli mesti dilangkapi dengan kuitansi pembayaran atas tanah ditambah dengan surat keterangan tidak sengketa dan SPPT PBB tahun berjalan,” jelas Haning.
Dikatakannya, target PTSL pada tahap I untuk Kabupaten Rote Ndao sebanyak 500 bidang tanah yang realisasinya sudah mencapai 100 persen, tahap II targetnya 15.000 bidang tanah.
Seorang warga Desa persiapan Pilasue, Elis Patola meminta penjelasan terkait dengan kepemilikan tanah di Desa lain sementara pemiliknya berdomisili di Desa lain apakah bisa menjadi peserta PTSL atau tidak dan biaya yang dibutuhkan berapa.
“bisakah tanah yang merupakan milik kami yang ada di desa lain turut didaftarkan melalui PTSL ini dan biayanya berapa,” tanya Patola.
Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Kepala ATR/BPN Rote Ndao, Yermias Haning mengatakan batas wilayah tidak mengikuti batas kepemilikan dan kaitan dengan biaya PTSL tidak dipungut biaya namun ada beberapa komponen biaya yang tidak masuk dalam anggaran seperti map, foto copy kelengakapan berkas pemohon, materai, biaya pilar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pelanggar Perda Dikenakan Sanksi Administrasi
Pemilik atau pengguna bagunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bagunan Gedung akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan gedung, Pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, Pembekuan dan pencabutan SLF gedung serta perintah pembokaran bangunan gedung.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongky F. Ndoloe, SH, menegaskan hal tersebut saat menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung pada kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan di di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, Senin ( 29/5).
“jadi bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perda maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku,” ujar Ndoloe.
Apabila Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap.
Polce Manafe, salah satu warga Desa Persiapan Pilasue meminta kebijakan Pemerintah bagi setiap pemilik bangunan belum memiliki IMB sebelum Perda ini berlaku dapat dilakukan pemutihan. (*/UHP/cha)