ROOL, NAMODALE – Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM melakukan peluncuran aplikasi ‘Polisi Katong’, ditandai dengan menekan tombol sirine.
Kegiatan ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tokoh agama, adat dan masyarakat di Lapangan Bola Kaki Ba’a Kelurahan Namodale, Selasa (25/4) kemarin.
Aplikasi program ‘Polisi Katong’ merupakan bagian dari realisasi program Promoter Kapolri sebagai kegiatan inovasi birokrasi berbasis teknologi informatika (TI).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda, Selasa (25/4) kemarin sore, menyampaikan, aplikasi itu merupakan terobosan Kapolda NTT untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi kejadian di lapangan.
“aplikasi ini terdapat berbagai menu layanan, seperti pengaduan masyarakat, informasi, saber pungli, berita dan agenda polres, city guide, dan call center. Itu semua bisa diakses masyarakat,” kata Kapolres.
Dengan aplikasi ini masyarakat bisa langsung berhubungan dengan polisi. Aplikasi android sangat penting karena dengan aplikasi di handphone berbasis android, masyarakat NTT dapat melaporkan peristiwa yang terjadi untuk mendapatkan respon cepat dari polisi melalui Polres atau pos polisi terdekat.
Program ini dilengkapi sistem database yang terintegrasi langsung dengan ruang kontrol atau command center Polda NTT.
Kapolres juga mengingatkan, bahwa bila informasi yang disampaikan melalui aplikasi ini hoax (bohong), maka ada sanksinya, akun pengguna tersebut akan diblokir.
“bagi yang menyalahgunakan aplikasi ini dengan menyampaikan laporan tidak benar, akunnya akan diblokir,” tegasnya.
Oleh karena itu ia juga mengharapkan kehadiran aplikasi ini mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, dan mendorong citra kepolisian semakin lebih baik. Aplikasi ini pun sangat bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan hubungan antara polisi dengan masyarakat tanpa ada batasan ruang dan waktu.
“dengan adanya akses cepat ini, informasi dan komunikasi dari masyarakat akan langsung bisa dilayani dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” pintanya .
Sebelumnya, operator aplikasi menjelaskan langkah mendaftarkan akun pada aplikasi tersebut. Pertama dengan membuka aplikasi App Store, kemudian ketik “Polisi Ketong”, lalu klik gambar yang bertulisan Polisi Ketong ”, serta mengisi daftar riwayat sesuai dengan KTP pada menu “Daftar Akun”, selanjutnya anda akan terdaftar sebagai member dan pengguna. (r01)