ROOL – Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka FW alias Florianus beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baa pada Rabu (24/06/2026). FW merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Rote Ndao yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali, S.H, bersama personel Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao di Kompleks Perkantoran Kejari Baa. Proses hukum ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/34/II/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 26 Februari 2026.
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Pasir
Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DH 5021 HW yang dikendarai Ayub Polin bergerak dari arah Puskesmas Feopopi menuju Desa Nggodimeda. Ayub saat itu membonceng anaknya, MP (4), serta seorang tetangga berinisial EL.
Pada saat yang sama, satu unit dump truck bernomor polisi L 9439 UP yang dikemudikan oleh FW melaju di belakang sepeda motor tersebut. Ketika tiba di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Ayub mengambil jalur kiri mendekati bibir jalan, sehingga dump truck perlahan melaju untuk mendahuluinya.
Saat posisi kedua kendaraan sejajar, muncul sepeda motor lain dari arah depan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Untuk menghindari benturan, FW membelokkan truk ke sebelah kiri sehingga menyenggol sepeda motor Ayub Polin. Senggolan tersebut membuat pengendara kehilangan kendali, menyebabkan MP dan EL terjatuh lalu terlindas ban belakang dump truck.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman Tersangka
Akibat kecelakaan tersebut, korban MP dan EL meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami luka serius di bagian kepala. Saat peristiwa terjadi, dump truck yang dikemudikan FW sedang mengangkut material pasir untuk diantarkan kepada pelanggan di Kecamatan Rote Timur. Sementara itu, pengendara sepeda motor, Ayub Polin, hanya mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan perawatan di Puskesmas Feopopi.
Selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, FW dinilai kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Atas kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, FW dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Evaluasi Angka Kecelakaan di Rote Ndao
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali, S.H, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari penanganan setiap kasus kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Yosef menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas di Rote Ndao saat ini tergolong cukup tinggi. Hal itu dipicu oleh minimnya kesadaran warga dalam menjaga keselamatan berkendara serta faktor alam yang menyebabkan kerusakan kondisi jalan. Pihak Satlantas menyatakan terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tertib berlalu lintas.
Secara terpisah, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, memberikan apresiasi terhadap kinerja personel Satuan Lalu Lintas yang fokus menuntaskan perkara pidana ini. Menurut Mardiono, langkah tegas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga citra positif institusi Polri menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-80. (**)







