ROOLNEWS.ID – Polres Rote Ndao bergerak cepat merespons pemberitaan sejumlah media terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik transaksional dalam penanganan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Rote Barat Daya.
Sebagai upaya mitigasi dan transparansi tugas kepolisian yang menjadi atensi Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., Seksi Propam Polres Rote Ndao langsung melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., pada Senin (16/02/2026) menyampaikan perkembangan penanganan masalah tersebut.
”Hingga hari ini (16/02), Kami telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Baik itu internal maupun dari eksternal yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan tindak pidana,” ungkap Kasipropam.
Berdasarkan data yang dihimpun, belasan orang telah dimintai keterangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
”Dari 15 (Lima belas) orang yang diminta klarifikasi terdapat 10 (Sepuluh) orang dari pihak eksternal dan 5 (Lima) orang dari Internal,” jelas IPTU I Gede Putu Parwata.
Kasihumas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae, turut membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, hal ini adalah pelaksanaan perintah langsung pimpinan.
”Perintah Bapak Kapolres bahwa Propam merupakan garda terdepan Polri dalam menjaga Integritas kepolisian, Lakukan tugas sesuai SOP dan jika ditemukan ada pelanggaran ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kasihumas.
Dalam prosesnya, Kasipropam menegaskan bahwa pengumpulan data tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah namun tetap objektif sesuai hukum positif.
”Ini merupakan komitmen kami Propam Polres Rote Ndao, Dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Personel kami dilapangan, Kami berharap masyarakat tidak tergiring opini yang menyesatkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran yang sedang diproses. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Dumas Presisi Propam Polri (unduh via Playstore) atau melalui pemindaian QR Code Pengaduan Propam yang telah tersebar di brosur dan spanduk di area publik wilayah hukum Polres Rote Ndao. (*)







