ROOLNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Pantaibaru bersinergi dengan Polsek Rote Selatan dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang dicuri. Kendaraan jenis Yamaha Mio Blue Core dengan Nomor Polisi DH 6607 HT tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak area Translok, Dusun Oeteas, Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, Rabu (04/02/2026).
Penemuan ini bermula dari laporan warga setempat, Febriana Pingak, yang melihat kendaraan tersebut di area semak-semak RT 08 RW 04 Dusun Oeteas, sekitar pukul 08.00 Wita. Ia kemudian segera menghubungi Polsek Rote Selatan.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek Rote Selatan, IPDA Andi D. E. Salata, bersama personelnya langsung bergerak ke lokasi kejadian (TKP).
”Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kami langsung menuju TKP untuk memastikan bahwa benar telah ditemukan motor sesuai informasi dari masyarakat,” ungkap IPDA Andi D. E. Salata.
Proses pengamanan barang bukti di lokasi turut disaksikan oleh Kepala Desa Lenguselu, Joni Dethan. “Hasil temuan warga atas nama Febriana Pingak berupa Satu unit Motor Mio dengan Nomor Polisi DH 6607 HT kami amankan ke Polsek Rote Selatan,” tambah Kapolsek Rote Selatan.
Kapolsek Pantaibaru, IPDA Rolly A. Ndaong, mengonfirmasi bahwa motor tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayahnya, tepatnya di Desa Tungganamo. Kasus ini dilaporkan oleh Semuel Beama pada Selasa (03/02) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/II/2026/SPKT/Polsek Pantaibaru/Polres Rote Ndao Polda NTT.
Menurut IPDA Rolly, kejadian bermula pada Selasa (03/02) sekitar pukul 17.50 Wita. Saat itu, anak pelapor yakni Janet Beama (korban), mengendarai motor tersebut dari rumah menuju kios untuk berjaga bergantian dengan ibunya. Sesampainya di kios, korban langsung melayani pembeli sehingga tidak sempat mencabut kunci motor.
Sekitar pukul 20.00 Wita, korban sempat mendengar suara motor dihidupkan, namun ia mengira kendaraan itu dipakai oleh ayahnya. Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 22.00 Wita saat hendak menutup kios.
”Laporan polisi diterima pukul 23.55 Wita. Menurut keterangan awal bahwa motor tersebut menuju arah Barat (Dari Arah Pantaibaru), Koordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim dan Polsek jajaran langsung kami lakukan agar mempersempit ruang gerak pelaku,” jelas IPDA Rolly.
Setelah motor ditemukan di Rote Selatan pada hari Rabu (04/02), pihak Polsek Pantaibaru langsung berkoordinasi untuk memastikan kecocokan data barang bukti.
”Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan kami bawa motor tersebut ke Polsek Pantaibaru,” ujar IPDA Rolly.
Berdasarkan penyelidikan masif dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), identitas terduga pelaku mengerucut pada seorang pria berinisial FA atau Frangki, warga Dusun Oeteas RT 07 RW 04, Desa Lenguselu. Diketahui, FA memiliki riwayat gangguan kesehatan.
”Dari hasil pulbaket telah mengerucut pada FA… Berdasarkan informasi dari pemerintah Desa Setempat bahwa FA merupakan Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sementara melakukan pengobatan rutin di puskesmas Oele,” terang Kapolsek Pantaibaru.
Hingga berita ini diturunkan, FA masih dalam proses pencarian. Kapolsek Pantaibaru mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
”Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan bermotor saat parkir, Kewaspadaan itu penting demi mencegah niat pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pungkas IPDA Rolly. (*)







