Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Manusia di PN Rote Ndao Ditunda

- Tim

Jumat, 24 Februari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Sidang tuntutan terhadap terdakwa Abraham Louhenapessy kasus perdagangan manusia di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao pada Kamis (23/2), ditunda. Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan belum siap (belum mempersiapkan tuntutan).

Majelis Hakim yang memimpin sidang, Hiras Sitanggang mengabulkan permohonan JPU Kejari tersebut dan menunda persidangan.

Setelah berdiskusi dengan anggota majelis Hakim yakni Abdi Ramansyah dan Rosihan Luthfi sidang pun dinyatakan ditunda dan akan digelar pada 2 Maret mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pethres M Mandala kepada media mengatakan, pihaknya belum mempersiapkan tuntutan dan masih menganalisa secara keseluruhan baik unsur dan perbuatan terdakwa.Ia mengungkapkan, terkait tuntutan hukum akan dibacakan saat sidang berikutnya.

Mandala juga mengatakan, terkait kasus Kapten Bram, Sidang perdana digelar Rabu (1/2) lalu, dengan menghadirkan 9 orang saksi. Kemudian pada sidang kedua, pada Rabu (8/2), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan sesuai jadwal, terdakwa Kapten Bram akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi), namun karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka langsung dilaksanakan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Humas PN Rote Ndao, Abdi Rahmansyah mengatakan sidang atas nama terdakwa Abraham Louhenapessy rencananya Kamis (23/2), dengan  agenda tuntutan akan tetapi waktu persidangan, Majelis menanyakan kepada JPU, agenda sidang tuntutan umum, Penuntut Umum menyatakan belum siap dan ditunda 2 Maret mendatang.

Lanjut Rahmansyah, status terdakwa  Abraham Louhenapessy masih dalam tahanan hakim yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ba’a. (r-01/id)

Berita Terkait

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga
Ditangkap di Bali & Sultra, Dua Tersangka Penyelundup WNA Bangladesh Diserahkan ke Jaksa
Wabup Apremoi Buka Sosialisasi ULD, Komitmen Rote Ndao untuk Kesetaraan Kerja Difabel
Potensi Garam Rote Ndao Setara Australia, KKP Identifikasi Lahan untuk Produksi
Tekan Impor, KKP Bakal Jadikan Rote Ndao Lumbung Garam Industri Nasional
Absalom Polin Pimpin HIPMI Rote Ndao Periode 2025-2028
Semangat Harkitnas di Rote Ndao, Pembangunan SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Operasi Pekat Turangga 2025: Warga Rote Barat Serahkan Dua Senpi Rakitan, Puluhan Liter Sopi Turut Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:04 WITA

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:31 WITA

Ditangkap di Bali & Sultra, Dua Tersangka Penyelundup WNA Bangladesh Diserahkan ke Jaksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:37 WITA

Wabup Apremoi Buka Sosialisasi ULD, Komitmen Rote Ndao untuk Kesetaraan Kerja Difabel

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WITA

Potensi Garam Rote Ndao Setara Australia, KKP Identifikasi Lahan untuk Produksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:43 WITA

Absalom Polin Pimpin HIPMI Rote Ndao Periode 2025-2028

Berita Terbaru

Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, SE, MM, CSFA, menyerahkan LHP kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, di Kantor BPK Perwakilan NTT, Kupang, pada Senin (26/05/2025). Penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md | Foto: Prokopim/Bidkom_DKISP Kab. Rote Ndao

Rote Ndao

Akuntabilitas Terjaga, Rote Ndao Sukses Pertahankan Opini WTP

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:37 WITA