ROOLNEWS.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Senin (14/7/2025). Sidang tersebut memiliki dua agenda utama, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Pembukaan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md., dan dihadiri oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, M.M., Wakil Ketua DPRD Denyson Moy, S.T., para Anggota DPRD, serta para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengungkapkan capaian pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024.
“Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah, DPRD serta dukungan semua elemen masyarakat di daerah ini,” ucap Bupati Paulus Henuk.
Atas dasar itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang harmonis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong terwujudnya pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Terkait Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang juga menjadi agenda pembahasan, Bupati Paulus Henuk menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah disusun secara partisipatif berdasarkan visi dan misi kepala daerah. RPJMD tersebut juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi NTT, dengan tujuan agar rencana pembangunan lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Alfred Saudila dalam sambutannya menegaskan bahwa forum Persidangan II ini memiliki posisi strategis untuk mengevaluasi sejauh mana program-program yang ditetapkan dalam APBD 2024 mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan persoalan mendasar di daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak saja diletakkan pada soal serapan anggaran, tetapi seberapa besar anggaran itu mengubah hidup masyarakat terutama mereka yang paling rentan,” jelasnya.
Alfred Saudila juga mengingatkan pentingnya pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029, yang akan menjadi arah dan pedoman pembangunan Kabupaten Rote Ndao untuk lima tahun ke depan. (*/rn)