ROOLNEWS.ID – Kabupaten Rote Ndao dinobatkan sebagai Kabupaten dengan Predikat Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, SP, MP, kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-NTT di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Kupang, Kamis (15/11/2024).
Pemda Rote Ndao menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di NTT yang meraih predikat terbaik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prestasi ini diraih berdasarkan evaluasi Komisi Informasi Provinsi NTT, yang menilai Pemda Rote Ndao unggul dalam berbagai aspek, seperti pelayanan informasi publik, pengelolaan data, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Selain predikat terbaik, Rote Ndao juga menempati peringkat pertama sebagai Badan Publik Predikat Informatif, bersama Pemerintah Kota Kupang.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT juga meraih Predikat Terbaik. Secara berurutan, penghargaan tersebut diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT, dan Biro Pemerintah Setda Provinsi NTT.
Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Komisi Informasi NTT dan Pemerintah Provinsi NTT atas komitmen Pemda Rote Ndao dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat. Penerapan tata kelola informasi yang akuntabel dan mudah diakses publik menjadi faktor kunci keberhasilan Rote Ndao.
Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan berharap prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan wewenang dan mempercepat penurunan kemiskinan serta stunting. “Setiap Badan Publik diwajibkan menyelenggarakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keterbukaan Informasi Publik ikut mempercepat penurunan kemiskinan dan stunting,” tegasnya.
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi NTT, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT beserta jajarannya, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTT, dan pimpinan perangkat daerah Pemprov NTT. Pj. Bupati Rote Ndao turut didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Pauwil J. J. Nggili, S.Sos, M.Si, dan Kepala Bidang Komunikasi, Olafulihaa M. A. Tadde, S.Kom. (*/tim/Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)