ROOLNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Penyelenggaraan Parkir di Rote Ndao, Kamis (8/10/2026). Langkah ini disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi wilayah kepulauan yang aman, tertib, nyaman, terjangkau, serta memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, menyatakan penyusunan regulasi tersebut berlandaskan kajian akademik yang memotret kondisi riil lapangan serta kebutuhan pelayanan publik. Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Angkutan digarap bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, sementara Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir dirancang untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.
Payung Hukum Angkutan Darat hingga Perairan
Sebagai daerah kepulauan, pergerakan masyarakat dan arus logistik di Rote Ndao sangat bergantung pada konektivitas darat, laut, dan penyeberangan. Ranperda Penyelenggaraan Angkutan diarahkan menjadi dasar kewenangan pemerintah daerah dalam merencanakan jaringan trayek, menetapkan standar pelayanan, mengawasi kelaikan kendaraan, hingga menetapkan tarif resmi.
Rancangan regulasi ini mencakup berbagai jenis moda transportasi lokal, antara lain Trans Rote Ndao, angkutan permukiman, angkutan barang, taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, serta angkutan kawasan tertentu. Pengaturan juga mencakup sektor perairan yang memuat legalitas pendaftaran kapal, izin operasional pelayaran, standar keselamatan penumpang, serta kejelasan hak pengguna jasa laut.
Ketertiban Parkir dan Fasilitas Khusus
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan ruang jalan mendorong perlunya kepastian hukum pada sektor parkir. Ranperda Penyelenggaraan Parkir menitikberatkan pada prinsip akuntabilitas dan keselamatan, mulai dari penetapan titik lokasi melalui uji publik, pemasangan rambu marka, hingga penerapan sanksi pidana bagi pelanggaran aturan.
Pengelola parkir diwajibkan memenuhi standar pelayanan, seperti membekali petugas dengan atribut resmi, memberikan tanda bukti karcis yang sah, memasang informasi tarif, serta menjamin keamanan kendaraan. Regulasi ini juga mewajibkan penyediaan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan ibu hamil pada kantong parkir di luar ruang milik jalan.
Penjaringan Aspirasi Warga
Keberhasilan penataan sistem transportasi membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan. Hangry Mooy membuka ruang bagi masyarakat, pelaku usaha transportasi, sopir, dan juru parkir untuk memberikan masukan selama proses perumusan regulasi berlangsung.
Dinas Perhubungan menempatkan naskah akademik kedua ranperda ini sebagai sarana uji publik bersama DPRD dan perangkat daerah. Pembahasan terbuka ini ditujukan agar aturan yang disahkan mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga, mendukung perputaran ekonomi, serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Rote Ndao. (**)