ROOLNEWS.ID – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., mengajukan permohonan kebijakan sementara bagi kendaraan ekspedisi pengangkut kebutuhan pokok menyusul persoalan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dan tarif penyeberangan lintas Bolok–Pantai Baru pada Rabu (14/10/2026). Langkah ini ditempuh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk menindaklanjuti aspirasi Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik rute Kupang–Rote Ndao.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Rote Ndao Nomor: 500.11/1186/DISHUB/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada empat instansi penyelenggara dan pengawas transportasi, yakni Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, serta Branch Manager Garda Maritim.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memohon agar armada ekspedisi yang membawa kebutuhan pokok dan barang penting memperoleh prioritas pelayanan penyeberangan sementara waktu. Komoditas yang diprioritaskan meliputi beras, minyak goreng, gula, telur, bahan pangan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Pelaksanaan kebijakan sementara ini tetap mensyaratkan verifikasi muatan, pemeriksaan kelayakan kendaraan, kapasitas angkutan, jadwal operasional, serta standar keselamatan penyeberangan. Langkah awal ini diambil untuk mencegah berkurangnya pasokan barang, kenaikan harga yang tidak terkendali, hingga tekanan inflasi daerah apabila penghentian operasional angkutan berlangsung berkepanjangan.
Jadwalkan Pertemuan dengan Gubernur NTT, Menhub, dan Kapolri
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah menyiapkan surat tindak lanjut kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, instansi teknis, dan aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pengusaha, pengemudi, dan pekerja angkutan barang, Bupati Rote Ndao dijadwalkan bertemu Gubernur NTT pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut akan membahas evaluasi tarif angkutan penyeberangan lintas Bolok–Pantai Baru yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 6 Tahun 2023, termasuk kemungkinan dukungan kebijakan bagi kelancaran distribusi barang di wilayah kepulauan.
Selanjutnya, pada pekan depan, Bupati Rote Ndao dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta. Agenda koordinasi tingkat pusat ini difokuskan untuk memperjuangkan dukungan kebijakan logistik kepulauan serta mendorong penerapan Zero ODOL yang terkoordinasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dorong Evaluasi Tarif Truk Golongan V dan Penegakan Hukum Proporsional
Sebagai wilayah kepulauan, Kabupaten Rote Ndao sangat bergantung pada angkutan penyeberangan laut untuk mendistribusikan kebutuhan pokok, bahan bangunan, dan barang perdagangan. Oleh karena itu, dalam koordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendorong adanya kajian khusus terhadap struktur tarif kendaraan angkutan barang golongan V atau truk roda enam pada lintasan Bolok–Pantai Baru.
Selain evaluasi struktur tarif, pemerintah daerah juga memperjuangkan kajian kemungkinan subsidi atau dukungan pembiayaan untuk angkutan penyeberangan maupun normalisasi dimensi kendaraan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang berlaku. Penataan armada dinilai perlu disertai kesiapan tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan armada, normalisasi dimensi, hingga transparansi pemeriksaan dan penimbangan.
Terkait aspek penertiban di lapangan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan proporsional dengan melihat peran serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan fakta hukum, termasuk apabila terdapat keterlibatan pemilik atau pengirim barang (shipper).
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pengusaha ekspedisi, pengemudi, pekerja angkutan, operator penyeberangan, distributor, hingga masyarakat—untuk mengedepankan dialog terbuka. Perkembangan hasil pertemuan dengan Gubernur NTT dan pemerintah pusat nantinya akan disampaikan secara berkala melalui saluran informasi resmi pemerintah daerah. (**/HM)