roolnews.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rehabilitasi Pecandu Narkotika dengan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kabupaten Rote Ndao.
Penandatanganan berlangsung Senin (16/10/2023) di ruang rapat kantor BNNK Rote Ndao, dihadiri oleh Kepala BNNK Rote Ndao, Hendrik J Rohi, para Kepala UPTD Puskesmas, serta pegawai BNNK setempat.
Empat UPTD Puskesmas tersebut yakni, Puskesmas Delha (Kecamatan Rote Barat), Puskesmas Ba’a (Kecamatan Lobalain), Puskesmas Korbafo (Kecamatan Pantai Baru), dan Puskesmas Eahun (Kecamatan Rote Timur).
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Riki Yanuarfi menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi antar-lembaga dalam penanganan narkotika, dari hulu hingga hilir. Ia berharap PKS yang telah ditandatangani bukan sekadar formalitas, namun diikuti dengan tindak lanjut konkrit.
Sementara itu, Kepala BNNK Rote Ndao, Hendrik J Rohi, menambahkan bahwa penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen bersama dalam rehabilitasi pecandu narkotika di Kabupaten Rote Ndao. Hendrik mengungkapkan, sejak 2019 hingga 2023, 23 pecandu narkotika telah menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Rote Ndao.
Menurut Rohi, dengan adanya kerjasama ini, penanganan pecandu di Rote Ndao akan semakin terbantu. Saat ini, Kabupaten Rote Ndao memiliki 13 Desa Bersih Narkoba (Bersinar), Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), dan Agen Pemulihan (AP) yang siap mendukung program P4GN.
Terakhir, Hendrik menuturkan bahwa target rehabilitasi tahun ini mencakup empat orang pecandu yang akan dilayani di klinik pratama BNN, serta empat orang lainnya di Desa Bersinar melalui kerja sama IBM dan APM. (*/mbp/tim)