ROOL – Tersangka penganiayaan SSK (25) dilumpuhkan timah panas oleh Aipda Ricky E Henuk dari Polsek Rote Tengah pada Kamis dini hari (03/08/2023), ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat press conference di Mapolres Rote Ndao, Sabtu (5/8/2023).
SSK, yang sebelumnya telah divonis karena pencurian sepeda motor pada tahun 2020 di Kupang, kini kembali terlibat dalam tindak pidana.
“Waktu itu yang bersangkutan telah dipidana penjara selama dua tahun di Kupang,” Kata Kapolres.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka, Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati, dan Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan, tindakan yang dilakukan Polsek Rote Tengah dalam melumpuhkan SSK telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan SSK.
“Itu merupakan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan petugas polisi sesuai SOP,” tegas AKBP Mardiono.
Tersangka saat ini dalam pemulihan setelah penanganan di RSUD Ba’a.
Kapolres juga telah memerintahkan Kasi Propam Polres Rote Ndao untuk mencermati tindakan tersebut. Hasilnya, empat peluru dari pistol revolver telah ditembakan. Tiga sebagai tembakan peringatan dan satu bersarang di kaki kanan SSK.
Lanjut Kapolres, dirinya telah memerintahkan Kapolsek Rote Tengah dan Kasat Reskrim agar proses hukum kasus ini harus terus berjalan karena sudah sekitar lima bulan baru tersangka SSK ditemukan, sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan. (*mbp)