Belanja di Melati Mart Pakai Kartu Identitas Anak (KIA) Bisa Dapat Diskon

Kadis Dukcapil Rote Ndao, Petson S. Hangge dan Pemilik Toko "Melati Mart" Jianfri Elim, jalin kerja sama pemberian potongan harga (diskon) untuk pembelian perlengkapan sekolah bagi pemegang KIA. MoU dilakukan di ruang kerja Sekda, Kamis (11/8/2022).

ROOL • Belanja perlengkapan sekolah di ‘Melati Mart’ (Melati Mart Ba’a dan Melati Mart Oenggaut) pakai Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dapat diskon.

Syaratnya, cukup membawa Kartu Indentitas Anak (KIA) saat akan berbelanja, nanti kasir akan memberikan langsung potongan harga sebesar 10 persen.

Pihak Melati Mart bersedia memberikan potongan harga (diskon) sebesar 10 persen, untuk pembelian perlengkapan sekolah bagi pemegang Kartu Identitas Anak (KIA). 

Potongan harga berlaku untuk alat tulis dan keperluan sekolah siswa, seperti buku tulis, pensil, balpoin dan perlengkapan sekolah lainnya.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao menggandeng pengusaha muda, Jianfri Elim, pemilik “Melati Mart” melakukan kerja sama. Penandatanganan MoU di ruang kerja Sekda Kabupaten Rote Ndao, Kamis (11/8/2022), disaksikan langsung Sekda Jonas M. Selly. 

Kepala Disdukcapil Rote Ndao, Petson S. Hangge, mengatakan program ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi anak, selain itu juga pihaknya membangun kemitraan dengan manajemen Melati Mart dengan maksud untuk mendorong para orang tua mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), serta meningkatkan cakupan kepemilikan KIA dan menambah nilai guna dari KIA. 

“hingga saat ini, kepemilikan KIA di Rote Ndao baru capai 21.000 lebih dari target 40-an ribu,” Tambahnya

Petson berharap kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah kepemilikan KIA, mengingat pengurusan KIA sangatlah mudah, cepat dan gratis.

“Orang tua anak hanya menyiapkan foto copy kartu keluarga, foto copy akte kelahiran, foto copy e-KTP orang tua/wali, dan pas foto anak ukuran 2 x 3. Sedang usia anak pemegang KIA adalah lima tahun ke atas,” Jelas Petson.

KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. (*tim1)