Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain

- Tim

Minggu, 3 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOL • Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menahan satu orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda Yohanes Bait Bani (22), warga kelurahan Namodale, Ba’a, Kecamatan Lobalain.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Sabtu (2/9), mengatakan pelaku penganiayaan sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka Melky Djonius Dally dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 05 / IX /2017 / RESKRIM tanggal 02 September 2017.

“sudah dilakukan penangkapan dan untuk sementara tersangka telah diamankan di rutan Mapolsek Lobalain untuk  proses selanjutnya,” kata Anam Nurcahyo, dikonfirmasi ROOL, Sabtu (2/9/2017) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penetapan tersangka penganiayaan ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan para saksi dan saksi korban.

“berdasarkan gelar perkara intern Polsek Lobalain hari Senin (28/8/2017) dan dari hasil BAP para saksi didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan terlapor menjadi tersangka penganiayaan,” jelas Anam.

Lanjut Anam, kejadian ini terjadi pada 18 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 19.00 wita, saat pelapor pulang mengantarkan barang jualan milik Haji Achyar dan kembali ke toko, tiba-tiba terlapor sudah menunggu di lokasi tersebut. Kemudian terlapor memanggil pelapor (korban) dan menanyakan kepada pelapor “lu sopir” sebanyak dua kali, kemudian terlapor langsung memukul korban keseluruhan sebanyak empat kali ke arah korban.

“tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Anam. (*/r01)

Berita Terkait

Pengeroyokan Kades di Rote, 5 Tersangka Dijerat Pasal Kekerasan atau Penganiayaan
Anak di Bawah Umur di Rote Ndao Tersangka Kasus Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pasca Tiga Percobaan Bunuh Diri, Kapolsek Rote Barat Laut Ingatkan Hal Ini 
Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya
Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023
Polisi ini Dipecat Tidak Dengan Hormat Terkait Praktek Calo Penerima Anggota Polri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:13 WITA

Pengeroyokan Kades di Rote, 5 Tersangka Dijerat Pasal Kekerasan atau Penganiayaan

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:54 WITA

Anak di Bawah Umur di Rote Ndao Tersangka Kasus Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:07 WITA

Pasca Tiga Percobaan Bunuh Diri, Kapolsek Rote Barat Laut Ingatkan Hal Ini 

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:21 WITA

Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana

Selasa, 26 September 2023 - 00:18 WITA

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA