ROOL, BA’A • Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2016 dalam pada pembukaan Sidang I DPRD Kabupaten Rote Ndao di ruang sidang DPRD Rote Ndao, Selasa (2/5/17) pagi.
Bupati Haning mengatakan pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah melakukan upaya dalam penyelenggaraan berbagai urusan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah yang merupakan tujuan penerapan otonomi daerah.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPj) sebagai refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mengemban fungsi sebagai lembaga wakil rakyat. Dengan demikian mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Rote Ndao tahun 2016 merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisa kondisi kinerja Pemerintah Daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun berjalan.
Dampak dari hal ini tentunya akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dalam memotret kinerja Pemerintah Daerah yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini adalah sebagai konsekuensi logis dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni Kepala Daerah wajib menjalankan pemerintahan secara demokratis dan partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Ajak Tingkatkan Potensi Unggulan
Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengajak semua pihak untuk turut serta meningkatkan potensi unggulan yang ada di Kabupaten Rote Ndao guna mencapai swasembada pangan di masa yang akan datang.
“kita tunjukan bahwa walaupun Rote Ndao merupakan salah satu daerah di NTT yang beriklim kering dan panas tetapi melalui berbagai pemikiran yang cerdas dalam memanfaatkan berbagai teknologi tepat guna kita dapat memaksimalkan segala sumber daya yang ada untuk dapat mensejahterahkan kehidupan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao,” kata Bupati Haning.
Sementara itu, Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudlila, A.Md mengatakan esensi dari persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rote Ndao tahun 2017 ini merupakan momentum bagi Bupati Rote Ndao selaku Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kabupaten Rote Ndao kepada DPRD kabupaten Rote Ndao sebagai representasi dari seluruh rakyat di daerah ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPj Kepala Daerah kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat.
Melalui persidangan pertama ini, lanjut Saudila, kita akan mengetahui berbagai keberhasilan maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan di tahun anggaran 2016, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi kinerja bagi kita semua di masa kini maupun di masa mendatang, khususnya bagi pemerintah kabupaten Rote Ndao selaku pelaksana berbagi program kegiatan pembangunan. (*/uhp_cha)