Inklusivitas di Kabupaten Rote Ndao: Workshop Penyusunan Draf Peraturan Desa Dorong Pemerataan Akses dan Kesempatan bagi Kaum Disabilitas

roolmedia.user.cloudsg01.com – Kabupaten Rote Ndao terus berupaya mewujudkan inklusivitas melalui penerapan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2022 tentang Desa dan Kelurahan Inklusi. Dalam rangka menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bekerja sama dengan Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT menyelenggarakan Workshop Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi.

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 April 2023 di Gedung Gereja Zaitun Tulenulu, Desa Tolama.

Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao, menjadi narasumber dalam workshop tersebut. Ia menyampaikan materi mengenai kewenangan desa dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa serta penyusunan peraturan desa (legal drafting).

“pentingnya penyusunan peraturan desa untuk memastikan kebutuhan dan hak kaum disabilitas diakomodasi secara memadai serta mendorong pemerataan akses dan kesempatan bagi mereka dalam berpartisipasi dalam kehidupan di desa.” Jelas Hangry.

Lanjutnya, Peraturan Desa tentang inklusi memiliki beberapa tujuan utama, antara lain terjaminnya hak warga desa, peningkatan aksesibilitas, peningkatan pengetahuan warga desa, mendorong keterlibatan dan partisipasi, mendorong pembangunan berkelanjutan, menjamin hak asasi manusia, menjamin pelayanan publik yang inklusif, mendorong ekonomi inklusif, mendorong pendidikan inklusif, serta memberikan dukungan sosial.

Workshop ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Kecamatan Rote Barat Laut dan Loaholu, Pemerintah Desa Oetutulu dan Tolama, Badan Permusyawaratan Desa Oetutulu dan Tolama, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Rote Ndao, Tenaga Kesehatan Puskesmas Oelaba, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, Forum Inklusi Kabupaten Rote Ndao, dan Kelompok Difabel Desa.

Untuk diketahui, Kegiatan workshop ini diharapkan dapat memfasilitasi proses identifikasi permasalahan dan potensi yang ada di desa terkait inklusi, sehingga dapat disusun draf peraturan desa yang komprehensif dan efektif. Dengan adanya peraturan desa tentang inklusi, diharapkan masyarakat Rote Ndao lebih memahami dan menghargai kebutuhan serta hak-hak kaum disabilitas dan kelompok minoritas lainnya, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan bermartabat.

Adapun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan para pemangku kepentingan yang terlibat berkomitmen untuk terus mendukung eksistensi kaum disabilitas dan mewujudkan pembangunan yang inklusif di tingkat desa. Ke depannya, diharapkan peraturan desa tentang inklusi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong inklusivitas dan pemerataan kesempatan bagi seluruh warga, termasuk kaum disabilitas dan kelompok minoritas lainnya. (*/mbp)