ROOLNEWS.ID • Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, camat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda lintas agama bersama elemen terkait lainnya senafas dengan langkah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning,MM dihadapan Forkopimda dan hadiri undangan lainnya, Selasa (23/05) Siang mengatakan bahwa menolak sistem radikal yang dianut organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), HTI dan ISIS yang ingin menggantikan ideologi pancasila dan ingin membentuk negara islam harus ditolak dan tidak boleh hidup di bumi Rote Ndao karena empat pilar kebangsaan ini, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah harga mati dan apabila ada Ormas seperti ini maka masyarakat wajib mati bersama Indonesia karena Indonesia harga mati.
Langkah antisipasi, menyeleksi kegiatan keagamaan agar menghindari paham yang brtentangan dengan ideologi pancasila dan memonitor keluar atau masuk orang yang melakukan kegiataan yang membawa nama agama sehingga bila ditemukan ada pelanggaran langsung ditangkap dan yang bertanggungjawab atas kejadian ini adalah lembaga yang bernaung dan memberikan izin karena kita harus waspada dan harus tahu bahwa ada pihak yang ingin memecahbelah bangsa ini lewat doktrin dan paham radikal dengan memanfaatkan kondisi bangsa seperti ini.
“pemerintah dan seluruh elemen masyarakat senafas dengan pemerintah pusat dan pemprov NTT untuk membubarkan ormas yang bersikap intoleran dan radikal, ormas seperti ini tidak boleh ada di daerah ini karena kita siap mati bersama NKRi” kata Haning.
Wakapolres Rote Ndao, Johanis Ch.Tanauw, dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mempertahankan kerukunan beragama di kabupaten Rote Ndao, karena menjaga lebih baik dari pada memperbaiki, sehingga kepada semua pihak agar tetap rukun demi NKRI.
“di Rote ini, pernah ada insiden kecil tetapi saya salut dengan masyarakat Rote Ndao terutama para pemuda di Ba’a sehingga insiden itu tidak diperbesar karena kesadaran dan cinta perbedaan sesama umat disini begitu harmonis, jadi saya kira, kita semua sadar dan mencontohi hal ini srhingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan” kata Tanauw.
Sementara itu, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rote Ndao, Ahmad Kosso, S.Pd mengaku bahwa sejauh ini belum ditemukan atau ada indikasi bahwa organisasi radikal seperti FPI dan HTI itu berada di wilayah Rote Ndao.
Terpisah, Plt Kepala bagian Umum Humas dan Protokol Setda Kab. Rote Ndao, Jeremia A J Messakh, Jumat (26/5) kepada ROOL mengatakan rekomendasi hasil rapat antisipasi paham radikalisme oleh Forkopimda kabupaten Rote Ndao bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), forum kewaspadaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan kristen, tokoh pemuda Katolik, tokoh pemuda Islam, Hindu dan tokoh adat, Selasa (23/05) siang bertempat di auditorium ti’i Langga bersepakat bahwa:
- Pemerintah bersama masyarakat menyatakan bahwa 4 (empat) pilar kebangsaan harga mati:
- Pancasila,
- UUD 1945,
- Negara Kesatuan RI,
- Bhineka Tunggal Ika
Sebagai bentuk pengejawantahan terhadap 4 ( empat) pilar tersebut akan di bangun tugu 4 (empat) pilar kebangsaan.
2. Semua bentuk kegiatan baik pemerintah, swasta, partai politik dan sebagainya di kabupaten Rote Ndao dari level atas harus ada yang bertanggung jawab baik dari pihak pemerintah maupun pihak keamanan.
3. Menjaga dan mempertahankan kerukunan hidup berbangsa,bernegara dan bermasyarakat adalah lebih baik dari pada memperbaiki atau mengatasi permasalahan disintegrasi bangsa akibat dari paham radikalisme tidak d perkenankan tumbuh dan berkembang di wilayah kabupaten Rote Ndao.
4. Pengawasan dan pengendalian terhadap ormas,partai politik di kendalikan dan di koordinasi secara sistematis dan diawasi oleh stake holder yang berkompeten.
5. HTI dan FPI dan ormas – ormas yang beraliran radikal lainya tidak di berikan tempat berpijak di kabupaten Rote Ndao.
6. Pemerintah bersama dengan rakyat jadi filter atas organisasi- organisasi kemasyarakatan yang ada ,dan harus terdaftar secara sah pada kantor kesatuan bangsa dan politik.
7. Radikalisme yang di lakukan oleh ormas di Jakarta sehubungan dengan penolakan terhadap terpidana penistaan agama tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi di kab.Rote Ndao menjadi urusan daerah setempat.
8. Tempat-tempat ibadah (Masjid ,Gereja,Pura,Wihara) bukan tempat untuk menyebarkan paham-paham radikal dan paham lainnya yang senafas dengan paham radikal.
9. Aparat keamanan bertindak tegas apabila ditemukan paham – paham tersebut di tingkat masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku.
10. Partai politik harus di kendalikan sesuai dengan ideologi negara yaitu Pancasila dan UUD 1945;
11. Menjelang Pemilukada 2018, maka partai politik dan organisasi sayap yang ada di kabupaten Rote Ndao harus dapat mengendalikan kader dan simpatisan partai untuk menjaga situasi selama pelaksanaan Pemilukada sehingga dapat berjalan dengan Langsung,Umum, Bebas dan Rahasia.
Menurutnya, pernyataan sikap bersama tersebut di buat, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya dan setiap warga Rote Ndao wajib untuk patuh dan taat setiap keputusan itu. (*/r01)