ROOL, BA’A – Personel Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menangkap pemuda dari Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, pada Senin (10/4/2017) sekitar pukul 20.48 WITA.
Pemuda yang bernama Reksi Kornelis Fanggidae yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati FYM (17) yang juga dari kecamatan yang sama.
Penangkapan Reksi, kata Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda, melalui Kasubag Humas, Aipda Anam Nurcahyo, penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/81/VIII/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 oleh korban sendiri FYM (17), warga Oematamboli, Kecamatan Lobalain.
Pelaku ditangkap Senin (10/4) malam, di perumahan TVRI Kabupaten Rote Ndao, Lingkungan Lekioen, Kelurahan Mokdale.
“sementara pelaku masih ditahan di rutan Polres Rote Ndao guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Anam, kepada roteonline.com, Selasa (11/4/2017). (r01)