roolmedia.user.cloudsg01.com, BA’A – Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Kamis (16/3/2017) divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Hiras Sitanggang dan beranggotakan Hakim Rosihan Lutfi dan Hakim Abdi Rahmansyah, majelis hakim menyatakan, Abraham bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan terhadapnya, yaitu Pasal 120 ayat 1 Undang Undang No. 6 tentang Keimigrasian tahun 2011 menyangkut penyelundupan manusia.
Ia dinyatakan bersalah karena telah mengatur perjalanan para pencari suaka ke Selandia Baru yang gagal pada Mei 2015, termasuk membeli perahu. Perahu yang sama juga dicegat oleh para petugas perbatasan Australia, yang diduga memberi kapten dan krunya uang $ US32,000 (atau setara Rp 320 juta) untuk kembali ke Indonesia.
Kapten Bram pernah didakwa atas kasus penyelundupan manusia sebelumnya, termasuk upaya untuk membawa lebih dari 200 warga Sri Lanka ke Australia.
Ia diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 1.000 orang ke Australia sejak tahun 1999.
Kapten Bram ditangkap polisi di sebuah perumahan di Kalideres, Jakarta Barat, pada 23 September 2016 setelah sebelumnya buron.
Ia juga pernah ditangkap Mei 2007 dan Oktober 2009 karena berusaha menyelundupkan 83 dan 225 imigran gelap ke Australia, tapi dibebaskan karena saat itu Indonesia belum punya undang-undang yang mempidanakan penyelundup manusia. (r-01/02)