PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

- Tim

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao kini memiliki landasan hukum dan pedoman teknis yang jelas. Hal ini dipastikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Kamis (18/09/2025).

Dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos. Perjanjian ini secara spesifik mengatur sinergi dan pembagian peran antara kedua institusi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemkab Rote Ndao bertanggung jawab menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana. Sementara itu, Bapas Kelas II Kupang bertugas mengoordinir pelaksanaan serta melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

PKS ini menjadi kerangka acuan untuk memastikan program pidana alternatif—yang merupakan pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda—berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuannya, yaitu memulihkan klien agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembinaan di Rote Ndao. (*/rn)

Berita Terkait

Pasca RDP, Komisi II DPRD Rote Ndao Minta Dinas Kesehatan Benahi Manajemen SDM Puskesmas Feapopi
APBN Terbatas, KKP Tawarkan 8 Zona Industri Garam Rote Ndao ke Investor
Respons Cepat Wabup Apremoi, Rumah Tak Layak Huni di Oelolot Segera Dibangun
Tim Pertamina Turun Minggu Depan, Bupati Cek Lokasi Jobber
Tinjau Gudang Tunganamo, Bupati: Jangan Main-main dengan Distribusi Pupuk
Permudah Warga, Pemkab Rote Ndao Digitalkan Pembayaran Pajak via Bank NTT
Tindak Lanjuti Isu Pelayanan, Komisi II DPRD Rote Ndao Agendakan Pemanggilan Pihak Puskesmas Feapopi
DPRD Rote Ndao Mulai Bedah 13 Ranperda Strategis Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:48 WITA

Pasca RDP, Komisi II DPRD Rote Ndao Minta Dinas Kesehatan Benahi Manajemen SDM Puskesmas Feapopi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:03 WITA

APBN Terbatas, KKP Tawarkan 8 Zona Industri Garam Rote Ndao ke Investor

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:11 WITA

Respons Cepat Wabup Apremoi, Rumah Tak Layak Huni di Oelolot Segera Dibangun

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WITA

Tim Pertamina Turun Minggu Depan, Bupati Cek Lokasi Jobber

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:19 WITA

Tinjau Gudang Tunganamo, Bupati: Jangan Main-main dengan Distribusi Pupuk

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

APBN Terbatas, KKP Tawarkan 8 Zona Industri Garam Rote Ndao ke Investor

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:03 WITA

BERITA ROTE NDAO

Tim Pertamina Turun Minggu Depan, Bupati Cek Lokasi Jobber

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WITA

BERITA ROTE NDAO

Tinjau Gudang Tunganamo, Bupati: Jangan Main-main dengan Distribusi Pupuk

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:19 WITA

Secret Link