16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Besok, KPU Rote Ndao Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK

• 1 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besok, KPU Rote Ndao Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK

Besok, KPU Rote Ndao Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK

ROOLNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 16.00 WITA di Aula Narwastu, Jalan Ba’a Busalangga, Sanggaoen.

Pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Rote Ndao 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.

Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Menghormati Putusan MK

Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk, S.H., didampingi Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, menghormati putusan MK.

“MK telah memutuskan bahwa perkara ini bukan kewenangannya. Oleh karena itu, kami menghormati putusan tersebut dan menantikan langkah selanjutnya dari KPU,” ujar Henuk, Selasa (4/2).

Ia juga mengajak masyarakat Rote Ndao untuk bersatu dan mengakhiri polemik politik.

“Pilkada sudah selesai, kini saatnya kita membangun Rote Ndao bersama,” tegasnya.

Dengan putusan MK ini, KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada Rote Ndao dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. (*/rn)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus-Apremoi Bakal Dilantik 20 Februari
← Sebelumnya MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus-Apremoi Bakal Dilantik 20 Februari
Pasca Putusan MK, Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu
Selanjutnya → Pasca Putusan MK, Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu
Bagikan
WhatsApp Facebook