Oknum Guru SD Pelaku Pencabulan di Lidamanu Akhirnya Ditahan

- Tim

Selasa, 11 Oktober 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews.ID, BA’A • Oknum guru salah satu sekolah dasar di Lidamanu, desa Meoain, YN (33 th) akhirnya resmi ditahan polisi setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua muridnya RM (10 th) dan JH (8 th 11 bln).

guru-cabulPelaku ditahan setelah pihak Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao menerima laporkan tindakan pencabulan ini dari dua orang tua korban Minggu (9/10) skitar pkl 12.00 wita, di Markas Kepolisian Sektor Rote Barat Daya.

“setelah menerima laporan, sekitar pukul 19.00 dipimpin Wakapolres bersama Kapolsek Rote Barat Daya dan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya mendatangi keluarga korban untuk melakukan penggalangan terhadap keluarga agar tidak melakukan aksi anarkis atau balas dendam.,”jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas Aipda Anam Nurcahyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Anam, saat ini kasus sedang ditingkatkan menjadi penyidikan. “setelah dilakukan lidik lebih lanjut masih ada enam lagi korban yang tidak berani melaporkan karena takut diancam oleh pelaku,” katanya. Ia menambahkan, pelaku YN melakukan tindakan ini sejak bulan Juli 2015 sampai dengan September 2016 dan saat ini baru ketahuan dan dilaporkan.

“kasus ini sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Rote Ndao guna dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka sudah mendekam di rutan Res Rote Ndao,” jelas Anam.

Karena perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 81 (2) subs Pasal 81 (3) jo Pasal76 D lebih subs Pasal 82 (1) lebih subs Pasal 82 (2) jo Pasal 76 E, PP Pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


(rn01)

Save

Save

Save

Save

Berita Terkait

Pasca Tiga Percobaan Bunuh Diri, Kapolsek Rote Barat Laut Ingatkan Hal Ini 
Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana
Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya
Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023
Polisi ini Dipecat Tidak Dengan Hormat Terkait Praktek Calo Penerima Anggota Polri
Kapolsek Lobalain Imbau Warga Waspada Curanmor
Polres Rote Ndao Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor
Oknum Guru di Rote Diduga Perkosa Siswinya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:07 WITA

Pasca Tiga Percobaan Bunuh Diri, Kapolsek Rote Barat Laut Ingatkan Hal Ini 

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:21 WITA

Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana

Jumat, 15 September 2023 - 18:52 WITA

Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

Kamis, 14 September 2023 - 22:48 WITA

Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023

Sabtu, 8 April 2023 - 14:58 WITA

Polisi ini Dipecat Tidak Dengan Hormat Terkait Praktek Calo Penerima Anggota Polri

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA