ROOL • Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao Kabupaten Rote Ndao, Daud Daniel Bessie mendatangi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Sanggaoen, Rabu (18/3/2020) bertemu dengan Kepala Sekolah Okren Daniel Kiak,S.Pd untuk menanyakan dugaan pelecehan Seksual yang dilakukan Oknum guru berinisial “TU” kepada Siswanya.
Kehadiran Kepala Dinas Daniel didampingi tim Perlindungan Perempuan dan anak serta kuasa hukum negara Yesaya Dae Panie, SH.
Dalam kesempatan itu, Okren Kiak mengatakan sesuai dengan hasil konfrontir pihaknya dengan diduga pelaku dan siswa diketahui Jumat(13/3/2020) sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di hutan samping Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggaoen, Desa Sanggaoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan dengan korban seorang disabilitas (tunarungu) dengan identitas AN (18), Siswa SMP Sekolah Luar Biasa (SLB). Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kepada saksi Ge Giri selaku Ibu asrama.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, kepada media, via whatsapp, Rabu(18/3/2020) siang mengakui adanya laporan dari korban bersama keluarga, korban menyebutkan Jumat (13/3/2020) sore,TU membonceng korban dari asrama SLB Sanggaoen dengan tujuan ke Ba’a untuk membeli Bakso.
Setelah membeli Bakso, Terlapor membonceng kembali korban kembali ke asrama SLB Sanggaoen namun sesampainya di hutan dekat asrama SLB Sanggaoen Terlapor mengarahkan sepeda motor menuju ke hutan, saat itu sekitar pukul 18.00 WITA dan sudah magrib.
Setelah sampai di hutan dekat SLB Sanggaoen maka Terlapor memberhentikan sepeda motornya dan mematikan mesin sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor kemudian Terlapor menyuruh korban turun dari sepeda motor lalu lalu Terlapor juga turun dari atas sepeda motor.
Setelah itu Terlapor membuka pakaian yang dikenakannya lalu menyuruh korban melakukan seks oral, namun korban tidak mau melakukannya.
Kemudian TU sempat melakukan pemaksaan untuk meremas payudara korban kemudian membaringkan korban di atas tanah dan selanjutnya melakukan tindakan asusila (memerkosa korban).
Setelah itu, kemudian TU mengenakan kembali pakaiannya dan menyuruh korban mengenakan pakaiannya lalu TU kembali membonceng korban dan mengantar korban kembali ke asrama SLB Sanggaoen kemudian Terlapor meninggalkan asrama SLB Sanggaoen dan kembali ke rumah TU.
Pada pukul 20.00 WITA korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Ge Giri selaku Ibu asrama maka saksi Ge Giri melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah via handphone, maka pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 pukul 08.00 WITA bertempat di ruang Kepala sekolah SLB sanggoen,Kepala Sekolah SLB Sanggaoen Okren Kiak melakukan klarifikasi kejadian tersebut kepada Terlapor TU namun Terlapor menyangkal kejadian tersebut.
Karena Terlapor menyangkal maka Kepala Sekolah tidak menindaklanjuti lagi terkait informasi kejadian tersebut maka korban merasa tidak puas dan meminta agar menghubungi orang tuanya melalui handphone namun saksi Ge Giri tidak memenuhi permintaan korban maka korban melarikan diri dari asrama SLB Sanggaoen dan pergi melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
Sabtu pekan lalu, orang tua korban Semuel Ndolu mengantarkan anaknya dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao dan diterima oleh piket SPKT Polres Rote Ndao pada pukul 21.00 WITA.
Menurut Anam pelaku akan diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara. (*/TIM)