ROOLNEWS.ID – Efektivitas layanan pengaduan Polri teruji dalam penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan oknum anggota Polwan berinisial YM di Kabupaten Rote Ndao. Hanya berselang singkat setelah dilaporkan melalui Call Center 110 maupun pindai QR Code Propam Presisi, terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (06/03/2026), saat seorang pelanggan salon berinisial S (Mama Portu) kehilangan sejumlah uang di studio kecantikan milik ADM, Jalan Ba’a–Busalangga, Kelurahan Mokdale. Pemilik salon, ADM, langsung mengambil inisiatif menghubungi layanan 110 untuk meminta mediasi dan melaporkan kejadian tersebut.
”Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah,” ujar ADM.
Merespon laporan tersebut, personel Samapta dan piket fungsi Polres Rote Ndao segera terjun ke lokasi kejadian. Selain melalui 110, korban juga memperkuat laporannya melalui fitur QR Code Propam Presisi yang tersedia di layanan kepolisian.
Kasi Propam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas di ruang Propam, oknum Polwan berinisial YM tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
”Saat dilakukan klarifikasi oleh personel kami, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Parwata, Minggu (08/03/2026).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius dan penyelidikan mendalam. (*)







