ROOLNEWS.ID – Menghadapi defisit akibat pemotongan anggaran dari pusat, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menandatangani perjanjian kredit Rp 30 miliar dengan Bank NTT. Penandatanganan dilakukan Bupati Paulus Henuk, didampingi Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan dan Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, di Kupang, Jumat (27/02/2026).
Bupati menjelaskan kebijakan pinjaman ini merupakan respons atas tekanan fiskal yang dialami daerah. Sepanjang 2025 dan 2026, anggaran Rote Ndao dipangkas pusat total mencapai Rp 129,5 miliar, terdiri dari Rp 55,6 miliar pada 2025 dan Rp 73,9 miliar pada 2026.
Di tengah pengurangan transfer tersebut, daerah tetap harus membiayai tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa adanya penambahan dana dari pusat. Kondisi ini semakin menyempitkan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan serta melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran hingga Rancangan APBD, Pemkab memutuskan mengambil pinjaman sebesar Rp 30 miliar. Nominal ini diturunkan dari rencana awal Rp 100 miliar dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Dana pinjaman tersebut akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur prioritas, meliputi jalan, jembatan, irigasi, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tujuannya memperkuat konektivitas wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bupati menegaskan pemilihan Bank NTT karena sebagai bank milik daerah yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mendukung pembangunan. Melalui skema ini, manfaat ekonomi tetap berputar di daerah, termasuk dalam bentuk dividen.
Dengan langkah ini, Pemkab Rote Ndao berkomitmen tetap progresif dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah, memastikan pembangunan infrastruktur terus berjalan, serta menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal nasional. (*/YS)







