ROOLNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (RBL) resmi menyelesaikan berkas penyidikan (P21) kasus pengeroyokan dengan menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penyerahan dilakukan di Kompleks Perkantoran Civic Center Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Rabu (25/02/2026).
Kedua tersangka, JET alias Jemi dan DAT alias Dimas, diduga melakukan pengeroyokan terhadap ZT alias Zakarias, warga Desa Tolama, Kecamatan Loaholu. Kasus bermula saat korban selesai menghadiri pesta pernikahan dan pulang ke rumah mengendarai sepeda motor. Tepat di jalan Desa Tolama, korban diberhentikan oleh kedua pelaku dan langsung dikeroyok.
Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri L Pah., S.H., menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dipenuhi sesuai prosedur hukum.
“Langkah-langkah kepolisian telah kami penuhi mulai dari penerimaan Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan hingga tindak pidana ini dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Aiptu Mahmud., S.H., bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces Henuk. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Ramadhan Bayu Adji., S.H., berupa satu buah pisau dan satu lembar baju kaos.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal. Para pihak sempat bersedia berdamai, namun saat perdamaian di tingkat desa, denda adat yang dibebankan kepada terlapor tidak dapat dipenuhi sehingga kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini komitmen kami untuk menjaga integritas dalam penegakkan hukum. Satu sisi ada solusi melalui proses Restorative Justice sesuai kesepakatan para pihak, namun karena tidak memperoleh solusi maka opsi terbaik adalah tetap diselesaikan melalui hukum positif,” pungkas IPDA Andri L Pah., S.H. (*)







