Polsek RBL P21 Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

- Tim

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Unut Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Rabu (25/02/2026). ROOL/Ho-PolresRoteNdao

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Unut Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Rabu (25/02/2026). ROOL/Ho-PolresRoteNdao

ROOLNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (RBL) resmi menyelesaikan berkas penyidikan (P21) kasus pengeroyokan dengan menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penyerahan dilakukan di Kompleks Perkantoran Civic Center Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Rabu (25/02/2026).

Kedua tersangka, JET alias Jemi dan DAT alias Dimas, diduga melakukan pengeroyokan terhadap ZT alias Zakarias, warga Desa Tolama, Kecamatan Loaholu. Kasus bermula saat korban selesai menghadiri pesta pernikahan dan pulang ke rumah mengendarai sepeda motor. Tepat di jalan Desa Tolama, korban diberhentikan oleh kedua pelaku dan langsung dikeroyok.

Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri L Pah., S.H., menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dipenuhi sesuai prosedur hukum.

“Langkah-langkah kepolisian telah kami penuhi mulai dari penerimaan Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan hingga tindak pidana ini dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Aiptu Mahmud., S.H., bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces Henuk. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Ramadhan Bayu Adji., S.H., berupa satu buah pisau dan satu lembar baju kaos.

Kapolsek menambahkan, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal. Para pihak sempat bersedia berdamai, namun saat perdamaian di tingkat desa, denda adat yang dibebankan kepada terlapor tidak dapat dipenuhi sehingga kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini komitmen kami untuk menjaga integritas dalam penegakkan hukum. Satu sisi ada solusi melalui proses Restorative Justice sesuai kesepakatan para pihak, namun karena tidak memperoleh solusi maka opsi terbaik adalah tetap diselesaikan melalui hukum positif,” pungkas IPDA Andri L Pah., S.H. (*)

Berita Terkait

Dinas Pertanian Rote Ndao Kawal Pemutakhiran e-RDKK Hingga Tingkat Desa
Luar Biasa! Guru SMKN Pantai Baru Urunan Dana Perbaiki Jalan Rusak
Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar
Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester
Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan
Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN
Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:08 WITA

Dinas Pertanian Rote Ndao Kawal Pemutakhiran e-RDKK Hingga Tingkat Desa

Kamis, 30 April 2026 - 12:28 WITA

Luar Biasa! Guru SMKN Pantai Baru Urunan Dana Perbaiki Jalan Rusak

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WITA

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WITA

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Dinas Pertanian Rote Ndao Kawal Pemutakhiran e-RDKK Hingga Tingkat Desa

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:08 WITA

BERITA ROTE NDAO

Luar Biasa! Guru SMKN Pantai Baru Urunan Dana Perbaiki Jalan Rusak

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:28 WITA

BERITA ROTE NDAO

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:00 WITA

BERITA ROTE NDAO

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:47 WITA