ROOLNEWS.ID – Polemik pengelolaan keuangan di Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, memanas pasca Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menyurati Bupati Rote Ndao untuk menolak pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Nonaktif, Esaf Mbuik.
Dalam surat tertanggal 16 Februari 2026, BPD merinci dugaan sisa kewajiban keuangan mencapai Rp 187.924.324 yang diklaim belum diselesaikan. Angka ini mencakup dugaan Siltap fiktif, sisa temuan LHP tahun lalu, hingga dugaan penyimpangan fisik Posyandu TA 2025.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Inspektur Kabupaten Rote Ndao, Refly E.S. Therik, S.P., memberikan klarifikasi berdasarkan data hasil pemeriksaan tim audit.
Kepada roolnews.id, Rabu (18/02/2026), Refly menegaskan bahwa beban kerugian negara yang menjadi tanggung jawab pribadi Kades Nonaktif Esaf Mbuik, tercatat sudah diselesaikan.
”Terkait Kolobolon, kewajiban pribadi dari Kades Nonaktif, Pak Esaf Mbuik, berdasarkan hasil pemeriksaan itu sudah diselesaikan,” ujar Refly.
Refly tidak menampik jika masih ada catatan temuan dalam LHP Desa Kolobolon yang belum nol. Namun, ia menekankan bahwa sisa rekomendasi tersebut secara spesifik ditujukan kepada perangkat desa, bukan lagi beban pribadi Kades Nonaktif.
”Ada sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti, tetapi rekomendasi itu (beban tanggung jawabnya) kepada perangkatnya. Itu yang sampai sekarang memang masih dalam proses tindak lanjut,” jelasnya.
Terkait dugaan markup pembangunan Posyandu TA 2025 senilai Rp 55 juta, Inspektorat menyebut hal itu belum bisa disimpulkan saat ini. Refly menjelaskan, audit yang telah rampung adalah untuk TA 2023 dan 2024.
”Fokus pemeriksaan kami kemarin adalah tahun anggaran 2023 dan 2024. Untuk tahun 2025, belum (diaudit), nanti diprogramkan di anggaran 2026 ini,” tambahnya.
Meski demikian, laporan BPD tersebut tetap menjadi atensi. Inspektorat memastikan setiap pengelolaan fisik akan diuji petik di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen administrasi semata. (*/RN)







