ROOLNEWS.ID — Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gubernur pada Selasa, (20/1/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam menyamakan persepsi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan visi NTT aman bermigrasi, bermartabat saat bekerja, dan sejahtera saat kembali.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT dengan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi NTT serta Kepala Dankodaeral VII Kupang. Selain kehadiran Wakil Bupati Rote Ndao, kegiatan ini turut dihadiri secara fisik oleh perwakilan Forkopimda, Walikota Kupang, Wakil Bupati Kabupaten Kupang, serta para Bupati se-NTT. Sementara itu, jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres di seluruh wilayah NTT mengikuti jalannya rapat secara daring melalui aplikasi Zoom.
Baca Juga: Paradigma Baru PMI, NTT Siapkan Layanan Dukcapil di Luar Negeri dan Dana Abadi
Pemerintah Provinsi NTT mengusung paradigma baru yang mengalihkan pendekatan dari sekadar pencegahan menjadi pengelolaan migrasi yang terencana berbasis desa. Salah satu strategi utama yang dibahas adalah implementasi program Desa Migran Cerdas atau DESMICES. Melalui kebijakan ini, setiap desa yang menjadi kantong PMI diwajibkan memiliki peta migrasi desa untuk memantau status legalitas warga, menempatkan kader migran desa yang dibiayai melalui APBD, serta mengoperasikan Pusat Informasi Migrasi Desa baik secara digital maupun luring.
Bagi Kabupaten Rote Ndao sendiri, PMI diakui sebagai aset penting pembangunan daerah melalui kontribusi remitansi dan pengalaman kerja internasional. Berdasarkan data posisi Desember 2025, tercatat jumlah tenaga kerja Antar Kerja Antar Negara asal Rote Ndao mencapai 71 orang, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 55 orang. Selain itu, terdapat 45 orang tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah. Untuk mendukung prosedur legal, saat ini di Rote Ndao telah beroperasi 20 kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan 8 Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang telah memiliki izin resmi.
Dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah merencanakan pembentukan NTT Migrant Center sebagai layanan satu pintu terintegrasi serta pengalokasian Dana Abadi PMI sebesar 2 hingga 3 persen dari APBD. Perlindungan digital juga menjadi prioritas melalui peluncuran aplikasi AMAN PMI NTT yang dilengkapi fitur pelacakan lokasi dan tombol darurat. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah menyepakati posisi tegas dengan menetapkan calo migran sebagai musuh negara yang akan ditindak melalui peraturan daerah khusus, termasuk skema pemberian imbalan bagi pelapor praktik ilegal guna memutus rantai perdagangan orang.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, akan dibentuk Tim Perumus Kebijakan Migrasi Daerah untuk menyusun regulasi pendukung dan standarisasi prosedur operasional di seluruh tingkatan pemerintah. Selain itu, pemerintah berkomitmen melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja di tingkat kabupaten untuk menjamin peningkatan kompetensi calon pekerja sebelum diberangkatkan ke berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. (*)







