Jika Mundur, Dokter Tugas Belajar Wajib Ganti Rugi 20 Kali Lipat

- Tim

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao menerapkan aturan ketat bagi dokter yang menempuh pendidikan spesialis dengan biaya pemerintah daerah. Sanksi finansial berlipat ganda menanti mereka yang tidak menuntaskan studi atau mengundurkan diri.

​Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu, Kamis (20/11/2025), menegaskan aturan pengembalian biaya tersebut.

​”Jika tidak menyelesaikan pendidikan, maka biaya harus dikembalikan sepuluh kali lipat. Jika mengundurkan diri sebagai PNS, maka wajib mengganti biaya pendidikan dua puluh kali lipat,” beber Nelly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketegasan ini sejalan dengan besarnya investasi daerah, di mana setiap dokter menerima alokasi Rp 125 juta per tahun. Strategi ini terbukti ampuh, ditegaskan Nelly bahwa hingga saat ini tidak ada dokter yang mangkir setelah menyelesaikan pendidikan.

​Saat ini, Rote Ndao memiliki delapan dokter spesialis, di mana tujuh aktif bertugas dan satu sedang dalam masa tugas belajar. Kepatuhan para dokter ini menjamin terpenuhinya layanan spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, dan bedah bagi masyarakat Rote Ndao. (*/RN)

Berita Terkait

GMP Tak Masuk Daftar 43 Ormas di Kesbangpol
Tegas! Pemkab Rote Ndao Bongkar Blokade Jalan di Bo’a
Kepala BKN Targetkan Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku Tahun Depan
DP3AP2KB dan Penyuluh KB Perkuat Program DASHAT
Ingat! Ini Sasaran Prioritas Operasi Zebra Turangga 2025 di Rote
Hadapi Tantangan Fiskal, Pemkab Rote Ndao Fokus Optimalkan PAD Sektor Unggulan
Hari Bumi 2025, TP PKK Rote Ndao Tanam Pohon dan Bagi Pukat di Desa Boni
Tahun 2026 Hadapi Tantangan Fiskal Berat, DAU dan DAK Alami Pengurangan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 17:01 WITA

Jika Mundur, Dokter Tugas Belajar Wajib Ganti Rugi 20 Kali Lipat

Jumat, 21 November 2025 - 16:24 WITA

GMP Tak Masuk Daftar 43 Ormas di Kesbangpol

Kamis, 20 November 2025 - 16:12 WITA

Tegas! Pemkab Rote Ndao Bongkar Blokade Jalan di Bo’a

Kamis, 20 November 2025 - 13:32 WITA

Kepala BKN Targetkan Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku Tahun Depan

Kamis, 20 November 2025 - 00:06 WITA

DP3AP2KB dan Penyuluh KB Perkuat Program DASHAT

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Jika Mundur, Dokter Tugas Belajar Wajib Ganti Rugi 20 Kali Lipat

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:01 WITA

BERITA ROTE NDAO

GMP Tak Masuk Daftar 43 Ormas di Kesbangpol

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:24 WITA

BERITA ROTE NDAO

Tegas! Pemkab Rote Ndao Bongkar Blokade Jalan di Bo’a

Kamis, 20 Nov 2025 - 16:12 WITA

BERITA ROTE NDAO

DP3AP2KB dan Penyuluh KB Perkuat Program DASHAT

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:06 WITA