roolnews, BA’A – Bagian Hukum dan Perundang-Undangan menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Desa bagi Aparatur Desa se-kabupaten Rote Ndao tahun 2017, dengan materi Pemerintahan Desa dan Kewenangan Desa serta Teknis Penyusunan Perdes bertempat di Ruang Auditorium Ti’i Langga, Sabtu (18/03) pagi.
Ketua Panitia, Victory Bailaen, SH menjelaskan bahwa Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelanggaraan otonomi desa dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan masing-masing ciri khas desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat,karena sebuah peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun, maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala Desa, sekretaris, perangkat desa, ketua/anggota BPD dan perangkat desa lainnya agar memiliki ketrampilan dan pengetahuan mengenai teknis penyusunan produk hukum di desa dan aparatur desa mampu menghasilkan produk hukum desa secara transparan dan aspiratif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun perundangan yang lebih diatas dalam menjalankan otonomi desa sesuai tugas dan kewenangannya.
“hasil yang diharapkan adalah peserta dapat memahami serta mengimplementasikan semua meteri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa” kata Bailaen.
Sementara itu, wakil bupati Rote Ndao, Jonas C Lun,S.Pd dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan pelaksanaanya dan turunannya peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, menuntut Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam memberikan penbinaan dan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demekian segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas Perundang-Undangan yang sah dan tertulis, peraturan Perundang-Undangan tersebut harus ada dan berlaku tertulis dulu mendahului perbuatan yang dilakukan atau setiap perbuatan administratif harus didasarkan pada aturan.
“saya menaruh harapan kepada semua peserta yang hadir ini agar dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan harus bekerja berdasar pada yang mendasar yaitu Perdes” kata Lun. (r-02)