ROOLNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menunjukkan sinergi positif dengan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna, Senin (1/9/2025). Ketiga Perda ini mencakup pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD 2024-2029, dan perubahan Perda Pajak Daerah.
Penetapan tiga Perda ini menjadi tonggak penting bagi tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan Rote Ndao. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas keuangan, sementara Perda RPJMD 2024-2029 akan menjadi pedoman pembangunan untuk lima tahun mendatang. Selain itu, Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas kerja sama dan masukan konstruktif selama pembahasan. Ia menegaskan bahwa penetapan Perda ini adalah momentum untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Keberhasilan dalam pengelolaan dan penataan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud nyata kinerja pemerintah melalui kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas yang tentunya dengan dukungan lembaga dewan yang terhormat,” ujar Bupati.
Dukungan serupa datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD, Denison Moy, S.T., menyatakan harapannya agar pemerintah segera menindaklanjuti pelaksanaan Perda tersebut. Ia juga menekankan pentingnya implementasi yang bijaksana, terutama terkait Perda Pajak, agar tidak memberatkan masyarakat.
Rapat paripurna penutupan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Denison Moy dan dihadiri oleh Wakil Bupati Apremoi D. Dethan, Sekda Drs. Jonas M. Selly, MM, serta jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota DPRD Rote Ndao. (*/rn)