Usut Korupsi Proyek UPI, Kajari Rote Ndao Sinyalkan ‘Antrean Padat’ Kasus Berikutnya

- Tim

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI). Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini hanyalah awal dan mengisyaratkan masih banyak kasus lain yang menunggu untuk diungkap.

Penegasan ini muncul setelah Kejari Rote Ndao menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JBM dan pelaksana kegiatan berinisial AM. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp668.625.770 dalam proyek rehabilitasi UPI pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

Di hadapan awak media, Febrianda Ryendra menyatakan bahwa masih banyak kasus yang menunggu di belakang penanganan perkara ini. Ia menggambarkan situasi tersebut dengan istilah “nomor antrean yang padat,” yang menandakan bahwa Kejari telah memiliki daftar target perkara korupsi lain yang akan segera ditindaklanjuti.

Nomor antrean padat ini,” ujar Febrianda Ryendra, mengisyaratkan bahwa dengan keterbatasan jumlah personil, pihaknya harus bekerja ekstra untuk memproses semua laporan dan temuan yang ada demi memenuhi harapan publik akan penegakan hukum.

Terkait kasus UPI sendiri, tersangka JBM dan AM kini ditahan di Lapas Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 15 September 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan penyidikan. (*/rn)

Berita Terkait

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar
Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester
Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan
Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN
Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WITA

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WITA

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WITA

Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:00 WITA

BERITA ROTE NDAO

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:47 WITA

Secret Link