Rugikan Negara Rp668 Juta, Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI Dinas Perikanan Ditahan

- Tim

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp668.625.770. Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore.

Dua tersangka yang ditahan adalah JBM, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM sebagai pelaksana kegiatan. Diungkapkannya, penetapan JBM sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor 401 tanggal 22 Agustus 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan surat Nomor 402 tanggal 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai kerugian negara yang fantastis tersebut merupakan hasil audit perhitungan yang dilakukan oleh ahli konstruksi. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk merehabilitasi fasilitas pengolahan ikan yang dikelola Dinas Perikanan Rote Ndao.

Atas perbuatan mereka, JBM dan AM dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a.

Sebelum proses penahanan, kedua tersangka telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh tim medis RSUD Ba’a. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di kemudian hari. (*/rn)

Berita Terkait

Wabup Apremoi Dethan: Program Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran
HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum
Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Rote Ndao Rancang Rencana Kontinjensi Hadapi Kekeringan
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao
Belajar dari Dampak Seroja Rote Ndao Gembleng Aparatur Lewat Simulasi Bencana
18 Oktober, Jalan Sehat Golkar Rote Ndao Bertabur Hadiah Menarik ‘Ada Sepeda Listrik’
Mgr. Hironimus Pakaenoni Mulai Safari Pastoral di Rote Ndao, Ini Jadwal Lengkapnya
Kunjungan Uskup Agung Kupang, Pemda Rote Ndao, Momen Pererat Relasi Strategis

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:48 WITA

Wabup Apremoi Dethan: Program Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:28 WITA

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:57 WITA

Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Rote Ndao Rancang Rencana Kontinjensi Hadapi Kekeringan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:55 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Belajar dari Dampak Seroja Rote Ndao Gembleng Aparatur Lewat Simulasi Bencana

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Wabup Apremoi Dethan: Program Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WITA

BERITA ROTE NDAO

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:28 WITA

BERITA ROTE NDAO

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:55 WITA

Secret Link