DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

- Tim

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao secara resmi mengumumkan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao.

Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md., memimpin rapat dan membacakan Berita Acara Nomor: 01/DPRD/RN/2025 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2025-2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Alfred Saudila, A.Md., Wakil Ketua I Denison Moy, S.T., dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah. Dokumen ini secara resmi menetapkan Paulus Henuk, S.H. sebagai Bupati Terpilih dan Apremoi D. Dethan sebagai Wakil Bupati Terpilih.

Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan Rapat Paripurna dan penetapan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang., Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024., serta Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025.

Ketua DPRD Alfred Saudila menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami akan segera menyampaikan dokumen hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).” Kata Alfred.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pemenang Pilkada dengan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah, pada rapat pleno tanggal 5 Februari 2025. (rn)

Berita Terkait

Rp2 Triliun Guyur Rote Ndao, K-SIGN Janjikan Serapan Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Gema Sasando Rote Ndao Telah Meriahkan Panggung World Expo Osaka 2025
Besok Menteri KP ke Rote, Kick-Off K-SIGN dan Teken PKS dengan Pemda & PLN
Hadapi Tantangan Zaman, Wabup Apremoi Serukan Revitalisasi Pancasila di Semua Lini
Gebrakan KONI Rote Ndao, Event Olahraga Harus Berdampak Ekonomi Bagi UMKM
Wabup Lepas Mahasiswa KKN Unstar, Tekankan Kontribusi Nyata dan Inovasi Atasi Masalah Lokal
Pacuan Kuda Bupati Cup 3: Dongkrak Ekonomi Rote Ndao, Targetkan 5.000 Pengunjung dan Libatkan 40 UMKM
Akuntabilitas Terjaga, Rote Ndao Sukses Pertahankan Opini WTP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:42 WITA

Rp2 Triliun Guyur Rote Ndao, K-SIGN Janjikan Serapan Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:54 WITA

Gema Sasando Rote Ndao Telah Meriahkan Panggung World Expo Osaka 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 21:07 WITA

Besok Menteri KP ke Rote, Kick-Off K-SIGN dan Teken PKS dengan Pemda & PLN

Senin, 2 Juni 2025 - 17:43 WITA

Hadapi Tantangan Zaman, Wabup Apremoi Serukan Revitalisasi Pancasila di Semua Lini

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:54 WITA

Gebrakan KONI Rote Ndao, Event Olahraga Harus Berdampak Ekonomi Bagi UMKM

Berita Terbaru