DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

- Tim

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao secara resmi mengumumkan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao.

Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md., memimpin rapat dan membacakan Berita Acara Nomor: 01/DPRD/RN/2025 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2025-2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Alfred Saudila, A.Md., Wakil Ketua I Denison Moy, S.T., dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah. Dokumen ini secara resmi menetapkan Paulus Henuk, S.H. sebagai Bupati Terpilih dan Apremoi D. Dethan sebagai Wakil Bupati Terpilih.

Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan Rapat Paripurna dan penetapan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang., Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024., serta Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025.

Ketua DPRD Alfred Saudila menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami akan segera menyampaikan dokumen hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).” Kata Alfred.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pemenang Pilkada dengan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah, pada rapat pleno tanggal 5 Februari 2025. (rn)

Berita Terkait

Banjir Luapan Kali Noanadale Rendam Helebeik, 40 Warga Mengungsi
Apremoi: Kepemimpinan Kami Berlandaskan Pelayanan Kasih
KPU Tetapkan Paulus Henuk-Apremoi Dethan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih
Pasca Putusan MK, Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu
Besok, KPU Rote Ndao Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK
MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus-Apremoi Bakal Dilantik 20 Februari
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 20 Februari 2025
Pj. Bupati Rote Ndao Serahkan Bantuan Alat Tangkap dan Alsintan

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:27 WITA

Banjir Luapan Kali Noanadale Rendam Helebeik, 40 Warga Mengungsi

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:28 WITA

DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:23 WITA

Apremoi: Kepemimpinan Kami Berlandaskan Pelayanan Kasih

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:52 WITA

KPU Tetapkan Paulus Henuk-Apremoi Dethan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:35 WITA

Besok, KPU Rote Ndao Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK

Berita Terbaru

Berita

Apremoi: Kepemimpinan Kami Berlandaskan Pelayanan Kasih

Rabu, 5 Feb 2025 - 22:23 WITA

ilustrasi | umsu.ac.id

.net

KIP Kuliah 2025 Dibuka, Siap Kuliah Gratis?

Rabu, 5 Feb 2025 - 06:06 WITA