ROOLNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 16.00 WITA di Aula Narwastu, Jalan Ba’a Busalangga, Sanggaoen.
Pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Rote Ndao 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.
Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menghormati Putusan MK
Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk, S.H., didampingi Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, menghormati putusan MK.
“MK telah memutuskan bahwa perkara ini bukan kewenangannya. Oleh karena itu, kami menghormati putusan tersebut dan menantikan langkah selanjutnya dari KPU,” ujar Henuk, Selasa (4/2).
Ia juga mengajak masyarakat Rote Ndao untuk bersatu dan mengakhiri polemik politik.
“Pilkada sudah selesai, kini saatnya kita membangun Rote Ndao bersama,” tegasnya.
Dengan putusan MK ini, KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada Rote Ndao dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. (*/rn)