ROOLNews—Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao menggelar Press Conference bersama awak media terkait capaian kinerja Tahun Anggaran 2021. Capaian kinerja tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Rote Ndao I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Intelijen Angga Ferdian, Kasi Pidsus Tony Aji Kurniawan, Kasi Barang Bukti (BB) Leo Tuanakotta, dan Kasubagbin Marthen Hailitik, di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (29/12/2021) petang.
I Wayan Wiradharma mengatakan, pada Tahun Anggaran 2021, Kejari Rote Ndao mendapatkan anggaran sesuai DIPA:006.01.008881/2021 tanggal 23 November 2020 sebesar Rp 4.475.514.000. Di mana realisasi hingga akhir Desember 2021 sebesar 99,44 persen atau setara dengan Rp 4.450.662.116.
“Berarti di semua bidang/seksi telah melaksanakan penyerapan anggaran 100 persen. Hanya satu kegiatan Litigasi pada Seksi Datun yang tidak dilaksanakan,” katanya.
Ia merinci, capaian kinerja masing-masing bidang selama tahun 2021, yakni: 1) Sub Bagian Pembinaan melakukan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 740.673.096.
2) Seksi Intelijen melaksanakan 9 kegiatan, yakni Laporan Operasi Intelijen 1 kegiatan, Pakem 1 kegiatan, Penerangan Hukum 1 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 4 kegiatan, dan Jaksa Menyapa 2 kegiatan.
3) Seksi Tindak Pidana Umum dalam tahun 2021 menerima SPDP sebanyak 54 berkas, Tahap I 55 berkas, Tahap II 50 berkas, dan Eksekusi 54 berkas.
4) Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penyelidikan 1 perkara, yakni Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tolama, Kecamatan Rote Barat Laut Tahun Anggaran 2016. Penyidikan 2 perkara, yakni Dana Desa Tolama TA 2016 dan Pembangunan Puskesmas Sotimori yang dalam finishing untuk dinaikan. Selain itu melakukan penuntutan 3 perkara, dan eksekusi 4 terpidana, dengan pengembalian kerugian negara (PKN) sebesar Rp 607.947.512,65.
5) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan MoU 5 kegiatan, 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan Hukum 2 kegiatan, Pendampingan Hukum (LA) 2 kegiatan, yakni Pekerjaan Rembangunan Ruang Rawat Inap Anak di RSUD Ba’a dan Pekerjaan IPAL di Dinas Kesehatan. Pendapat Hukum (LO) 1 kegiatan dari Dinas PUPR.
6) Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pelelangan/penyelesaian Barang Rampasan, Pemeliharaan Barang Bukti, dan Pengembalian Barang Bukti ke alamat pemiliknya/yang berhak sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata Wiradharma, Kejari Rote Ndao juga melaksanakan program inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Rote Ndao selama tahun 2021, yakni Program Jaksa Sahabat Nelayan (Jas Nelayan) untuk membantu para nelayan dalam pengurusan Kartu Kusuka sebanyak 125 kartu dan pembuatan Pas Kecil kapal nelayan 95 kartu. Sementara kegiatan Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah sesuai MoU dengan Bupati Rote Ndao, Kejari Rote Ndao berhasil melakukan pengamanan 3 unit mobil dan 15 unit sepeda motor.
“Program inovasi Jas Nelayan akan berlanjut terus dan akan disosialisasikan kepada masyarakat nelayan. Sementara untuk Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah akan diperluas menjangkau barang-barang tidak bergerak lainnya,” tutupnya. (team)