ROOLNews—Program Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan (PEIB) bagi penyandang disabilitas, kaum perempuan, dan kelompok rentan yang dilaksanakan Humanity & Inclusion (HI) dan CIS Timor dengan dukungan Uni Eropa, sejak 18 September 2018 lalu di Kabupaten Rote Ndao berakhir.
Closing Program PEIB yang selama 3 tahun dilaksakan di 3 desa sasaran, yakni Desa Oebatu, Meoain dan Lalukoen di Kecamatan Rote Barat Daya itu, ditandai dengan pendeklarasian Rote Ndao sebagai Kabupaten Inklusif, melibatkan sejumlah penyandang disabilitas, di auditorium Ti’i Langga, Rabu (15/12/2021).
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rote Ndao Untung Harjito, saat mewakili Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan mendukung dan melaksanakan pembangunan ekonomi kaum difabel melalui program pemberdayaan secara berkelanjutan, sesuai bidang masing-masing.
Menurutnya, setelah berakhirnya Program PEIB yang didampingi HI dan CIS Timor, tidak berarti langsung berhenti, Namun dengan deklarasi Rote Ndao sebagai Kabupaten Inklusif, sudah pasti Pemkab Rote Ndao akan meneruskan penyediaan layanan dan pembangunan sosial ekonomi bagi penyandang disabilitas, kaum perenpuan, dan kelompok rentan melalui partisipasi dan kerja sama yang lebih luas dalam perencanaan dan proses pembangunan ekonomi daerah.
“Sudah pasti pemerintah akan meneruskan melalui pelaksanaan program-program pembangunan daerah untuk memberdayakan masyarakat, khususnya kaum difabel,” kata Untung.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Fecky M Boelan mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh HI dan CIS Timor di tiga desa sasaran, telah memberikan dampak yang sangat besar mengangkat harkat dan martabat kaum difabel.
Menurutnya, dirinya terharu mendengar testimoni dari para penyandang disabilitas yang walau dengan kondisi yang terbatas, tetapi setelah ada pendampingan bagi mereka, ada yang berhasil memproduksi meubeler, mejahit, bercocok tanam, memiliki usaha kios, dan lain sebagainya.
“Ini sangat luar biasa, perlu kita (pemerintah dan DPRD) dan seluruh pemangku kepentingan, memberikan perhatian bersama dan terus mendukung saudara-saudara kita ini,” katanya.
Ke depan, kata Fecky, jika dilanjutkan maka perlu dipikirkan pelaksanakannya di wilayah lainnya, seperti bagian Timur dan Tengah karena di wilayah-wilayah itu juga banyak penyadang disabilitas yang sangat memerlukan dukungan.
Empat Kelompok Rentan
Aloysius Owon, perwakilan kelompok Inklusi Disabilitas mengatakan, setidaknya ada empat kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan DPRD, yakni disabilitas, perempuan rentan, pemuda putus sekolah, dan Kepala Keluarga (KK) miskin. Empat kelompok ini harus saling menguatkan dalam mengakses layanan yang inklusif untuk bersama-sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bersama di Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Aloysius, menyadari kondisi keterbatasan dan kebutuhan para penyandang disabilitas yang tidak bisa berbuat maksimal jika tidak didukung pemerintah, maka perlu adanya penyediaan layanan, sektor keuangan, bisnis, CSO masyarakat serta keluarga dekat.
“Kami ada dalam ikatan kelompok inklusi Disabilitas untuk maju bersama. Karena kita semua sama adanya dalam hak layanan. Kami akan enabale dan tidak disabilitas lagi, jika adanya pengakuan, melibatkan kami dalam pengambilan keputusan. Kami mengucapkan limpah terima kasih bagi semua pihak yang sudah membantu merintis forum inklusi disabilitas ini. Ke depan diharapkan perhatian bagi penyandang disabilitas lebih baik lagi,” tutunya.
Lima Poin Deklarasi
Untuk diketahui, ada lima poin yang dideklarasikan sebagai komitmen untuk terus dilaksanakan, setelah berakhirnya masa pelaksanaan PEIB di Kabupaten Rote Ndao.
Kelima point tersebut adalah, berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program inklusif, siap mengemban amanat sebagai kabupaten inklusif dengan memberikan layanan terbaiknya terhadap masyarakat berkebutuhan khusus dalam semua proses layanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip dan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, siap mendukung tersedianya sarana yang dapat diakses masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang dan penyandang disabilitas, demi kemajuan bangsa dan Negara.
Memberikan jaminan atas regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) atau lainnya, termasuk penganggaran untuk masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dukungan dari Dana Desa (DD). Serta, ikut menjunjung melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas di Kabupaten Rote Ndao. (team)