ROOLNews—Dalam rangka meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cenderung meningkat, tahun ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di dua desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Regina Asnat Valeryn Kedoh kepada wartawan di aula Hotel Videsy, Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Jumat (10/12/2021).
Regy mengatakan, untuk tahun 2021 telah dibentuk dua Satgas PPA di dua desa, yakni Desa Lidor, Kecamatan Loaholu dan Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah.
Menurut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ini, pembentukan Satgas PPA merupakan tindak-lanjut dari rekomendasi yang dihasilkan Forum Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tujuanya dibentuk Satgas Tingkat Desa adalah untuk membantu Unit Layanan Dinas P3AP2KB dalam rangka percepatan perolehan informasi dan tindak lanjut laporna kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tahun ini kita bentuk dua Satgas tingkat desa yang jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tinggi, yakni Desa Lidor dan Lidabesi. Ke depan akan menyusul pembentukan Satgas PPA di desa-desa lainnya,” kata Regy.
Dijelaskan Regy, Dinas P3AP2KB sudah punya wadah yang namanya unit layanan untuk penanganan kasus, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, seiring dengan meningkatnya kasus di berbagai wilayah serta terkendala akses, sehingga melalui Satgas Tingkat Desa diharapkan akan membantu unit layanan yang sudah ada.
Selain pembentukan Satgas PPA di tingkat desa, kata dia, sejumlah point rekomendasi yang dihasilkan dalam Forum Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, ada rekomendasi lainnya, pembuatan produk hukum berupa Perda/Perbup dan Prokes kebijakan dan strategi program perlindungan perempuan, sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai kegiatan dan media lainnya di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan suami dan istri, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan perlindungan perempuan dan anak lintas sektor, dari desa, kecamatan, hingga kabupaten. Terwujudnya keterpaduan dan keselarasan program dan penganggaran yang responsif antar listas sektor dalam upaya melindungi dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, pendataan perempuan potensial, kerja sama dan solodaritas semua pihak dalam mendukung pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, evaluasi rencana tindak-lanjut sebagai upaya mewujudkan perlindungan, sekaligus pemenuhan hak perempuan, dan inovasi layanan online yang dapat diakses publik sebagai sarana informasi yang diberikan/dilaporkan oleh siapa saja tentang kejadian dan objek korban kekerasan.
Kepala Desa Lidor Agustinus Ello yang dikonfirmasi mengatakan mengatakan, tak mengetahui persis siapa-siapa warganya yang menjadi korban kekerasan karena ada yang langsung melaporkan ke penegak hukum. Namun diharapkan dengan pembentukan Satgas PPA Desa ini, semua permasalahan dan kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak dapat terkonfirmasi dengan jelas dan bisa mendorong penurunan angka tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Agustinus juga mengaku bahwa dirinya memimpin langsung Satgas PPA Desa Lidor sebagai ketua dengan anggota 10 orang, di antaranya Pendeta (Tokoh Agama), Maneleo (tokoh adat), tokoh perempuan, dan tokoh pendidikan. (team)