ROOLNews—Hingga awal Desember 2021, jumlah laporan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rote Ndao sebanya 45 laporan. Dari jumlah tersebut 5 di antaranya telah mendapatkan putusan pengadilan, sementara lainnya saat ini masih dalam proses hukum dan ada juga sebagian yang telah diselesaikan secara kekeluargaan (damai) dan dicabut laporannya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Regina Asnat Valeryn Kedoh, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Rabu (08/12/2021).
Menurutnya, dari jumlah kasus tersebut, kekerasan fisik sebanyak 25 kasus, kekerasan psikis 7 kasus, kekerasan seksual sebanyak 9 kasus, penelantaran 3 kasus, dan kasus kekerasan lainnya 1 kasus.
Dirinci Regy, sapaan akrab Regina, dari 45 laporan tersebut 19 kasus di antaranya sudah dan sementara diselesaikan melalui jalur hukum, dan 5 kasus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao, 4 kasus sedang berproses di tingkat Penuntutan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dan 11 kasus lainnya tengah berproses di tahapan penyidikan.
“Dapat kami jelaskan penangan terhadap kasus-kasus lainnya adalah sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilanjutkan hingga jalur hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan melalui perdaiaman dan denda adat. Sementara 2 kasus dinyatakan tidak cukup bukti, serta 5 kasus lain akhirnya dicabut setelah dilaporkan,” kata dia.
Ia menambahkan, kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan (ibu rumah tangga) dan anak tidak hanya berupa kekerasan dalam bentuk fisik saja. Akan tetapi dalam bentuk lainnya, seperti seorang istri atau anak di bawah umur dipaksakan harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ini juga salah satu bentuk kekerasaan karena perempuan dieksploitasi.
“Biasanya masyarakat hanya kenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu secara fisik yang menimbulkan luka memar dan lain sebagainya, padahal tidak hanya sebatas itu karena masih ada jenis kekerasaan lainnya yang dialami oleh para ibu-ibu rumah tangga dan anak yang ditelantarkan,” katanya mencontohkan.
Terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dihimpun dari berbagi sumber, Dinas P3AP2KB melakukan berbagai upaya pendampingan, agar korban bisa memperoleh akses serta diperlakukan secara adil.
Biasanya, kata Regy, petugas turun untuk memastikan betul-betul kasus itu ada tapi bukan menginterogasi. Hanya melalui pendekatan-pendekatan yang dibangun agar korban merasa nyaman untuk menceritakan kondisi yang dialami, sekaligus bisa melakukan intervensi penangangan. Misalnya, untuk korban kekerasan fisik yang membutuhkan penanganan medis, langsung diberikan pelayanan melalui unsur kesehatan yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Ada pendampingan untuk korban kekerasan. Karena biasanya korban mendapat tekanan atau intimidasi dari pelaku atau keluarga pelaku sehingga korban merasa takut untuk melaporkan. Di situlah peran kami untuk mendampingi korban,” imbuh Regy.
Wakapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan sebelumnya mengatakan, adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2021.
Menurutnya, ada penambahan sekitar 7 kasus. Tahun 2020 tercatat 20 kasus, dan tahun 2021 ini ada 27 kasus. Sementara bentuk kekerasan selain KDRT, juga ada kekerasan psikis dan seksual yang ditangani Polres.
“Kasus yang ditangani itu bervariasi ada KDRT, kekerasan psikis, kekerasan seksual. Tapi paling banyak itu kasus asusila,” kata Wakapolres, di sela-sela kegiatan Dinas P3AP2KB di Hotel New Ricky Senin (06/12/2021) lalu. (team)